Alhamdulillah, Tunjangan Guru Ngaji Terealisasi Kembali di 2025 Setelah Terhenti di Tahun 2024
- Jan 13, 2025
- Kim Kutorenon
- Ekonomi & Sosial, Keagamaan

Kutorenon KIM – Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) akan menyalurkan kembali dana hibah tunjangan guru ngaji se Kabupaten Lumajang di tahun 2025 yang sempat terhenti di tahun 2024 lalu, tunjangan tersebut disamping untuk mengangkat kesejahteraan dan perekonomian para guru ngaji, juga sebagai bentuk apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Lumajang terhadap mereka yang telah ikhlas mengajarkan ilmu agama dan Al qur’an pada masyarakat.
“Aturan dana hibah tidak boleh dilaksanakan secara berturut-turut jadi ada jeda waktunya, karena menurut BPK di tahun 2023 bahwa ini masuk kategori dana hibah, maka di tahun 2024 direkomendasikan untuk tidak menganggarkan, maka di RKA tahun 2025 sudah diajukan kembali” ujar salah satu staf Kesra Kabupaten Lumajang, Hariyono saat rapat kordinasi bersama ketua LPTQ kecamatan se Kabupaten Lumajang dan perwakilan guru ngaji di ruang rapat Nararya Kirana Pemerintah Kabupaten Lumajang, Senin (13/1/2025)
Hariyono juga menjelaskan, bahwa dalam upaya merealisasikan kembali tunjangan guru ngaji, LPTQ tingkat kecamatan mengajukan proposal pada bagian Kesra Kabupaten Lumajang dengan nominal tunjangan dan kuota guru ngaji yang sama seperti tahun 2023 lalu.
“LPTQ kecamatan mengajukan proposal dengan nilai dan kuota yang sama ketika pengajuan di tahun 2023, urusan personal guru ngajinya sama atau tidak dengan yang di tahun 2023, itu tergantung dari peninjauan kembali melalui verivikasi dan validasi,” jelasnya.
Hariyono menambahkan, bahwa mekanisme perekrutan guru ngaji penerima tunjangan, LPTQ tingkat kecamatan melakukan pendataan melalui pemerintah desa sesuai dengan kriteria guru ngaji yang telah di tetapkan.
Menurut data yang disampaikan, kriteria guru ngaji yang mendapatkan tunjangan antara lain orang tersebut mengajar di TPQ, madin, musholla, surau, atau masjid atau tempat ibadah lain. Tidak sedang aktif atau bukan pensiunan PNS, ASN, TNI, atau Polri. Tidak sebagai perangkat desa, guru sertifikasi, P3K atau pegawai kontrak yang mendapatkan tunjangan dari APBD maupun APBN.
“LPTQ Kecamatan dalam melakukan pendataan guru ngaji melibatkan pemerintah desa, terutama kasi kesra yang mengetahui data guru ngaji di desa,” tambahnya.
Hariyono juga menambahkan, bahwa penyaluran tunjangan guru ngaji dilaksanakan melalui transfer rekening dengan tiga tahap dalam satu tahun atau catur wulan.
“Setelah menerima proposal dari LPTQ kecamatan, akan kami verifikasi baik verifikasi berkas maupun verifikasi lapangan, serta mencantumkan buku rekening masing-masing guru ngaji, kemudian tunjangan tersebut akan kami cairkan dalam tiga tahap atau empat bulan sekali cair,” pungkasnya. (KIM Kutorenon/Juna)