70 Anggota KPPS Desa Kutorenon Dilantik, Siap Laksanakan Tugas Secara Profesional, Independen dan Berintegritas di Pilkada 2024
- Nov 07, 2024
- Kim Kutorenon
- Pemilu 2024

Kutorenon KIM – Sejumlah 70 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Kutorenon telah dilantik dan diambil sumpah oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara serentak di Balai Desa Kutorenon, Kamis (7/11/2024).
Pelantikan KPPS merupakan bentuk pengukuhan dan pengesahan status anggota KPPS, juga merupakan bentuk pengambilan sumpah dan janji anggota KPPS untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya.
Pelantikan KPPS tersebut dihadiri oleh perangkat Desa Kutorenon, Ketua PPS Desa Kutorenon beserta anggota, sekretariat beserta anggota, PKD Desa Kutorenon, Babinmas dan Babinkamtibmas Desa Kutorenon, panwascam dan perwakilan PPK Kecamatan Sukodono.
Ketua PPS Desa Kutorenon, Ernanda Hari Saputra menyampaikan, bahwa 70 anggota KPPS yang dilantik tersebut merupakan hasil tahapan seleksi yang terbuka dan partisipatif, yang telah dilaksanakan oleh PPS Desa Kutorenon.
“PPS talah melakukan serangkaian tahapan seleksi calon anggota KPPS secara terbuka dan partisipatif mulai dari mengumumkan pendaftaran, menerima dan meneliti persaratan, mengumumkan hasil seleksi, dan menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat, dari rangkain tahapan tersebut maka ditetapkan 70 anggota KPPS dari 10 TPS yang ada di Desa Kutorenon,” ujar Ernanda saat memberi sambutan pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah anggota KPPS terpilih tersebut.
Kemudian Ernanda menjelaskan, setelah dilantik, anggota KPPS diharapkan mampu melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilihan secara professional, independent, berintegritas, loyalitas tinggi, dan mampu menjadi agen perubahan yang positif bagi demokrasi.
“Pemilu serentak merupakan pesta demokrasi yang harus kita laksanakan dengan jujur, adil, transparan dan akuntabel, dengan demikian kita membutuhkan penyelenggara yang professional, independent, dan berintegritas,” jelasnya.
Ernanda menambahkan, bahwa masing-masing anggota KPPS hendaknya memahami tugas dan kewajiban sebagai penyelenggaraan pilkada 2024 agar pilkada bisa terlaksana dengan kondusif.
“KPPS dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS pada hari pemilihan, KPPS juga bertanggungjawab untuk melayani setiap pemilih di TPS, melakukan penghitungan suara dan menuangkanya dalam berita acara hasil penghitungan suara,” tambahnya.
Dirinya berharap anggota KPPS yang dilantik dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, dan bisa memberi contoh yang baik bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam gelaran pilkada serentak yang dilaksanakan 27 Nopember 2024 dengan suasana riang gembira. (KIM Kutorenon/Juna)