Tugas Pokok Dan Fungsi KIM
1. Tugas Pokok
KIM Tunjung Putih bertugas sebagai mediator informasi yang memperkuat arus komunikasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan pihak eksternal, dengan prinsip akurat, edukatif, dan memberdayakan**.
2. Fungsi Utama
- Mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi resmi (program desa, kebijakan, event) melalui media digital/konvensional (website, grup WhatsApp, majalah desa, dll.).
-Memverifikasi informasi untuk meminimalisasi hoaks.
-Pendidikan Literasi Digital:
- Melakukan pelatihan dasar teknologi informasi (penggunaan internet, media sosial, e-government) bagi warga.
- Mengedukasi masyarakat tentang etika bermedia dan keamanan digital.
- Fasilitasi Komunikasi :
- Menjadi penghubung aspirasi masyarakat dengan pemerintah desa melalui forum diskusi atau kanal pengaduan.
- Membantu sosialisasi program desa (misal: bansos, pembangunan, kesehatan).
- Promosi Potensi Lokal:
- Membuat konten kreatif (foto, video, artikel) untuk mempromosikan UMKM, pariwisata, atau budaya Desa Tunjungrejo.
- Berkolaborasi dengan pelaku usaha/pemuda untuk branding desa.
- Penguatan Jejaring :
- Membangun kemitraan dengan KIM lain, dinas komunikasi kabupaten, atau NGO terkait.
3. Tanggung Jawab Khusus
- Mengelola media komunitas (contoh: Instagram @kimtunjungputih, channel YouTube).
- Melaporkan dinamika informasi desa kepada pemerintah kecamatan/kabupaten.
- Menyusun arsip dokumentasi kegiatan desa (foto, berita, data).