Tugas Pokok Dan Fungsi KIM

‎1. Tugas Pokok

‎KIM Tunjung Putih bertugas sebagai mediator informasi yang memperkuat arus komunikasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan pihak eksternal, dengan prinsip akurat, edukatif, dan memberdayakan**.  

‎2. Fungsi Utama  

‎- Mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi resmi (program desa, kebijakan, event) melalui media digital/konvensional (website, grup WhatsApp, majalah desa, dll.).  ‎

-Memverifikasi informasi untuk meminimalisasi hoaks.  

‎-Pendidikan Literasi Digital:  

‎ - Melakukan pelatihan dasar teknologi informasi (penggunaan internet, media sosial, e-government) bagi warga.  

‎ - Mengedukasi masyarakat tentang etika bermedia dan keamanan digital.  

‎- Fasilitasi Komunikasi :  

‎ - Menjadi penghubung aspirasi masyarakat dengan pemerintah desa melalui forum diskusi atau kanal pengaduan.  

‎ - Membantu sosialisasi program desa (misal: bansos, pembangunan, kesehatan).  

‎- Promosi Potensi Lokal:  

‎ - Membuat konten kreatif (foto, video, artikel) untuk mempromosikan UMKM, pariwisata, atau budaya Desa Tunjungrejo.  

‎ - Berkolaborasi dengan pelaku usaha/pemuda untuk branding desa.  

‎- Penguatan Jejaring :  

‎ - Membangun kemitraan dengan KIM lain, dinas komunikasi kabupaten, atau NGO terkait.  

‎3. Tanggung Jawab Khusus

‎- Mengelola media komunitas (contoh: Instagram @kimtunjungputih, channel YouTube).  

‎- Melaporkan dinamika informasi desa kepada pemerintah kecamatan/kabupaten.  

‎- Menyusun arsip dokumentasi kegiatan desa (foto, berita, data).