Sosialisasi Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa, Upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

  • Aug 06, 2025
  • RANDY ZAKARIA
  • PEMERINTAH, EKONOMI DAN SOSIAL

Tunjungrejo, 6 Agustus 2025 - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang mengadakan acara sosialisasi yang berfokus pada proses pendaftaran badan hukum Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Acara yang berlangsung di kantor DPMD Kabupaten Lumajang ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai desa dan mengundang narasumber ahli, Bapak Lianto, S.E., M.Sos. dari DPMD Provinsi Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Bapak Lianto menekankan pentingnya legalitas bagi BUM Desa. "Pendaftaran badan hukum adalah langkah krusial untuk memastikan BUM Desa dapat beroperasi secara profesional dan terpercaya," ujarnya. "Dengan status hukum yang jelas, BUM Desa bisa lebih mudah mengakses permodalan, menjalin kerja sama, dan mendapatkan perlindungan hukum."

Lebih lanjut, Bapak Lianto menjelaskan bahwa legalitas juga menjadi syarat utama bagi BUM Desa untuk menerima bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah. "Pendaftaran badan hukum bukan hanya formalitas, melainkan investasi jangka panjang yang akan membawa banyak manfaat bagi kesejahteraan masyarakat desa," tambahnya.

 

Proses Pendaftaran Badan Hukum yang Terstruktur

Sesi sosialisasi ini secara rinci menguraikan tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh pengurus BUM Desa dalam proses pendaftaran. Bapak Lianto menjelaskan bahwa kini prosesnya dipermudah dan dapat dilakukan secara daring melalui sistem yang telah disediakan oleh Kementerian Desa.

Beberapa poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi ini antara lain:

 * Persiapan Dokumen: Pengurus BUM Desa harus menyiapkan berbagai dokumen penting seperti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), akta pendirian, dan surat keputusan dari kepala desa.

 * Pengisian Data Online: Data-data tersebut kemudian diunggah ke dalam sistem pendaftaran daring. Pengisian harus dilakukan dengan teliti untuk menghindari kesalahan.

 * Verifikasi dan Pengesahan: Setelah dokumen diunggah, tim verifikator akan memeriksa kelengkapannya. Jika semua persyaratan terpenuhi, Kementerian Desa akan mengeluarkan surat keputusan pengesahan badan hukum.

 

Dukungan Penuh dari DPMD Kabupaten Lumajang

Kepala DPMD Kabupaten Lumajang, yang juga turut hadir dalam acara tersebut, menyatakan komitmen penuh untuk mendukung seluruh desa di Lumajang dalam proses pendaftaran badan hukum BUM Desa. "Kami siap mendampingi dan memfasilitasi setiap desa yang membutuhkan bantuan dalam proses ini," tegasnya.

Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, kesadaran dan pemahaman pengurus BUM Desa di Kabupaten Lumajang akan semakin meningkat. Pendaftaran badan hukum BUM Desa diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi desa, menciptakan lapangan kerja, dan pada akhirnya, meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat desa.

 

Writer : Randy Zakaria

Editor : Randy Zakaria