Ikrar Wakaf Musholla Sunan Bonang: Wujud Komitmen Umat dalam Pemanfaatan Aset Keagamaan

  • Jul 11, 2025
  • Hafidz Nuriansyah
  • KEAGAMAAN

Bertempat di Musholla Sunan Bonang, Dusun Kemulan RT. 28 RW. 03, Jum'at 11 Juli 2025 telah dilaksanakan prosesi Ikrar Wakaf sebagai bentuk penyerahan sah aset wakaf dari wakif kepada nadzir. Kegiatan ini dilaksanakan dengan khidmat oleh Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama (BHPNU) Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Tumpang bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tumpang.

Prosesi ikrar wakaf dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Menteri Agama, sebagai bentuk legalitas serta penguatan fungsi Musholla Sunan Bonang sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan keagamaan masyarakat setempat, hadir dalam kegiatan ini :

  • BHPNU MWC NU Kecamatan Tumpang
    • KH. Abdullah Kamal (Ketua BHPNU)
    • Ust. Edi Efendi (Pengurus Wakaf MWC NU)
  • KUA Kecamatan Tumpang
    • Ahmad Imam Muttaqin, S.Ag, M.Ag (Kepala KUA Kecamatan Tumpang)
  • Pemerintah Desa Tulusbesar
    • Imam Safi'i (Perangkat Desa)
    • Hafidz Nuriansyah (Perangkat Desa)
  • Wakif: Bapak Mustofa
  • Takmir Musholla Sunan Bonang

Kegiatan diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur'an, dilanjutkan sambutan dari Kepala  KUA Tumpang serta perwakilan dari BHPNU MWC NU Tumpang dan Prosesi utama dilaksanakan dengan pembacaan Ikrar Wakaf oleh Wakif di hadapan Pejabat Penerima Ikrar dari KUA Tumpang dan disaksikan oleh BHPNU NU selaku Nadzir.

Dalam sambutannya, Kepala KUA Kecamatan Tumpang, Bapak Ahmad Imam Muttaqin, S.Ag, M.Ag, menegaskan pentingnya ikrar wakaf dilakukan secara formal agar tanah atau bangunan yang diwakafkan mendapat perlindungan hukum dan dapat dimanfaatkan umat secara berkelanjutan.

"Wakaf adalah ibadah jariyah yang pahalanya terus mengalir. Namun agar manfaatnya terjaga, perlu legalitas dan pengelolaan yang baik melalui proses ikrar yang sah di mata agama dan negara," tegas beliau.

Dengan telah dilakukannya ikrar wakaf ini, Musholla Sunan Bonang kini memiliki status hukum yang jelas sebagai aset wakaf umat. Nadzir yang telah ditunjuk memiliki tanggung jawab untuk mengelola, memelihara, dan memanfaatkan musholla sesuai peruntukannya demi kemaslahatan jamaah dan masyarakat sekitar.

Prosesi ditutup dengan doa bersama serta penyerahan Akta Ikrar Wakaf kepada Wakif dan Pemerintah Desa, diiringi harapan agar wakaf ini menjadi amal jariyah yang berkah bagi pewakaf, bermanfaat untuk umat, serta memperkuat peran rumah ibadah sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat.