Ketetapan hasil musyawarah Pemerintah desa Jambangan dengan Pengurus Ranting NU serta perwakilan Amil sedesa Jambangan
- Mar 26, 2025
- by Abdilla Mahardika

Bahwa sesuai hasil musyawarah ditetapkan beberapa hal :
1. Amil yang ditetapkan dan berhak disebut Amil Syar'i adalah yang mengikuti Bai'at dan nama-nama yang tercantum dalam daftar Amil Zakat tahun 2025.
2. Besaran Zakat fitrah untuk beras ditetapkan tiga pilihan yakni boleh 2,5 kg, 2,7 kg dan 3 kg per-jiwa.
3. Zakat berupa uang ditetapkan 40.000 rupiah.