Ketetapan hasil musyawarah Pemerintah desa Jambangan dengan Pengurus Ranting NU serta perwakilan Amil sedesa Jambangan

  • Mar 26, 2025
  • by Abdilla Mahardika

Bahwa sesuai hasil musyawarah ditetapkan beberapa hal :

1. Amil yang ditetapkan dan berhak disebut Amil Syar'i adalah yang mengikuti Bai'at dan nama-nama yang tercantum dalam daftar Amil Zakat tahun 2025.

2. Besaran Zakat fitrah untuk beras ditetapkan tiga pilihan yakni boleh 2,5 kg, 2,7 kg dan 3 kg per-jiwa.

3. Zakat berupa uang ditetapkan 40.000 rupiah.