Transparansi Desa: Dasar Hukum dan Pentingnya Musyawarah Pertanggungjawaban Pemerintah Desa Kepada Masyarakat

  • May 26, 2025
  • Abdilla Mahardika
  • INFO PEMERINTAHAN , EDUKASI DAN LITERASI

Transparansi Desa: Dasar Hukum dan Pentingnya Musyawarah Pertanggungjawaban Pemerintah Desa kepada Masyarakat

Jambangan 26 Mei 2025 – Pemerintahan desa sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan di tingkat paling bawah, memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola anggaran, menjalankan program pembangunan, serta melayani masyarakat secara adil dan terbuka. Salah satu cara mewujudkan akuntabilitas dan keterbukaan adalah melalui pelaksanaan musyawarah pertanggungjawaban desa yang rutin dilakukan setiap awal tahun.

Dasar Hukum Musyawarah Pertanggungjawaban Desa

Pelaksanaan musyawarah pertanggungjawaban desa memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas mengatur bahwa desa memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahan, termasuk pengelolaan keuangan dan pelaporan kepada masyarakat. Pasal 24 ayat (c) UU Desa menekankan bahwa asas penyelenggaraan pemerintahan desa adalah keterbukaan. Selain itu, Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa juga mengatur kewajiban kepala desa untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.

Laporan ini mencakup pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), capaian program dan kegiatan, serta kondisi sosial dan ekonomi masyarakat desa. Dengan demikian, musyawarah pertanggungjawaban tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan bentuk konkret pelibatan masyarakat dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

Pentingnya Musyawarah untuk Mewujudkan Transparansi

Musyawarah pertanggungjawaban desa merupakan forum terbuka antara pemerintah desa dan masyarakat untuk menyampaikan laporan pelaksanaan program tahun sebelumnya sekaligus memaparkan rencana kegiatan dan penggunaan anggaran tahun berjalan. Kegiatan ini sangat penting untuk membangun kepercayaan publik, memperkuat partisipasi masyarakat, serta mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

Namun demikian, transparansi tidak cukup hanya melalui kegiatan musyawarah yang bersifat seremonial. Diperlukan sinergi semua lembaga desa untuk memastikan bahwa transparansi benar-benar dilaksanakan dalam seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kegiatan. Seluruh elemen desa harus terlibat aktif, bukan hanya satu atau dua orang, sementara yang lainnya hanya bersikap “tahu beres”.

Penguatan Sinergi Lembaga Desa

Sinergi antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra pengawas pemerintah desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Kader Pemberdayaan Masyarakat  (KPM), tokoh masyarakat, RT/RW, unsur kepemudaan, dan partisipasi perempuan menjadi kunci penting dalam mengawal pelaksanaan program secara terbuka dan berkeadilan. Mereka semua yang nantinya menjadi satu dalam Tim 11 sebagai perumus dan penyusun RPJMDesa dan RKPDesa harus menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab sehingga aspirasi masyarakat benar-benar didengar dan menjadi acuan penyusunan program pembangunan desa.

BPD berperan penting dalam mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pemerintah desa dan memastikan semua kebijakan telah melalui proses musyawarah yang sah. LPMD dan KPM berperan dalam mengawasi serta memberi masukan dalam pelaksanaan pembangunan agar sesuai kebutuhan masyarakat. RT dan RW sebagai perpanjangan tangan pemerintah desa di tingkat wilayah juga dapat membantu menginformasikan program dan menampung aspirasi warga.

Partisipasi perempuan dan pemuda juga tidak boleh ditinggalkan. Keterlibatan mereka akan memperkaya perspektif dalam penyusunan dan pelaksanaan program, agar pembangunan tidak hanya berorientasi pada fisik (infrastruktur), tetapi juga menyentuh aspek sosial, budaya, ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat secara menyeluruh.

Langkah-Langkah Transparansi Desa dalam Praktik

Agar transparansi benar-benar dirasakan masyarakat, beberapa langkah nyata perlu dilakukan:

  1. Musyawarah Awal Tahun
    Setiap awal tahun, desa wajib menyelenggarakan musyawarah terbuka untuk melaporkan realisasi program dan anggaran tahun sebelumnya serta menyampaikan rencana kerja dan penggunaan dana tahun berjalan.

  2. Pemasangan Informasi di Tempat Strategis
    Hasil musyawarah dan informasi penggunaan anggaran dipublikasikan di papan informasi desa atau tempat umum agar mudah diakses oleh warga.

  3. Pemanfaatan Media Sosial
    Pemerintah desa didorong untuk aktif menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi dan pelaporan kepada masyarakat. Ini penting untuk menjangkau warga yang lebih aktif secara digital.

  4. Pelaporan Progres Pembangunan dan Kegiatan Desa
    Segala bentuk pembangunan—baik fisik maupun non-fisik—perlu didokumentasikan dan diinformasikan kepada publik. Transparansi ini menunjukkan bahwa dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat secara nyata.

Penutup

Transparansi dalam pemerintahan desa bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi merupakan hak masyarakat dan tanggung jawab bersama seluruh elemen desa. Dengan memperkuat sinergi antar lembaga desa dan mendorong partisipasi aktif warga, termasuk perempuan dan pemuda, maka kualitas pembangunan desa akan meningkat. Tidak hanya terlihat dalam bentuk infrastruktur, tetapi juga dalam peningkatan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Pemerintahan desa yang terbuka, partisipatif, dan akuntabel adalah fondasi menuju desa yang maju dan mandiri.


Dirangkum dari berbagai sumber