RT - RW: Tugas Pokok Dan Fungsi Ketua RT dan RW Sesuai Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku

  • Apr 09, 2025
  • Abdilla Mahardika
  • INFO PEMERINTAHAN , EDUKASI DAN LITERASI

Tugas Pokok dan Fungsi Ketua RT dan Ketua RW Sesuai Perundang-undangan

Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan bagian penting dari struktur pemerintahan tingkat paling bawah di Indonesia. Meski bukan bagian langsung dari struktur pemerintahan formal, RT dan RW diakui keberadaannya dan memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, serta pembangunan sosial di lingkungan tempat tinggal. Tugas pokok dan fungsi dari ketua RT dan RW secara umum diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Ketua RT (Rukun Tetangga)

Ketua RT adalah pimpinan di tingkat paling bawah yang membawahi sejumlah kepala keluarga di satu wilayah kecil dalam desa atau kelurahan. Tugas pokok ketua RT meliputi:

  1. Membantu kelancaran tugas pemerintahan di tingkat RT, seperti pendataan penduduk, distribusi surat atau informasi dari pemerintah desa/kelurahan, dan pelaksanaan kegiatan sosial masyarakat.

  2. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan, baik fisik maupun sosial, melalui musyawarah warga dan kegiatan gotong royong.

  3. Menjadi penghubung antara warga dengan pemerintah desa/kelurahan, termasuk menyampaikan aspirasi atau keluhan warga.

  4. Menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan bekerja sama dengan warga dan aparat keamanan setempat.

  5. Membantu dalam administrasi kependudukan, seperti pengantar surat keterangan domisili, pernikahan, dan kematian.

Ketua RW (Rukun Warga)

Ketua RW bertugas memimpin beberapa RT dalam satu wilayah administratif yang lebih luas. Fungsi ketua RW adalah memperkuat koordinasi antar RT serta menjadi perpanjangan tangan dari pemerintah desa/kelurahan ke lingkungan masyarakat. Adapun tugas pokoknya adalah:

  1. Mengkoordinasikan kegiatan antar RT, seperti pertemuan warga, kerja bakti lintas RT, atau kegiatan sosial lainnya.

  2. Menyalurkan informasi dari pemerintah kepada seluruh RT dan warganya agar terbangun komunikasi yang efektif.

  3. Menjadi mitra pemerintah dalam pelaksanaan program-program pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat RW.

  4. Menggalang partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial, termasuk kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat dan penanggulangan bencana.

  5. Menjembatani permasalahan warga yang tidak bisa diselesaikan di tingkat RT, serta berkoordinasi dengan pihak terkait jika perlu penyelesaian lebih lanjut.

Kesimpulan

Ketua RT dan RW memiliki peran penting dalam menjaga harmonisasi dan ketertiban sosial di masyarakat. Meski sering dianggap sebagai relawan atau jabatan non-struktural, namun peran mereka sangat vital dalam menjembatani hubungan antara warga dan pemerintah. Oleh karena itu, dukungan dari pemerintah desa, kelurahan, dan warga sangat dibutuhkan agar peran RT dan RW bisa maksimal. Keberhasilan program-program pemerintah juga sangat bergantung pada kuat atau tidaknya peran lembaga-lembaga sosial seperti RT dan RW dalam masyarakat.