RKPDes Rencana Kerja Pembangunan Desa: Pondasi Pembangunan Partisipatif di Tingkat Desa
- May 23, 2025
- Abdilla Mahardika
- EDUKASI DAN LITERASI, BAKTI KIM

Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes): Fondasi Pembangunan Partisipatif di Tingkat Desa
Rencana Kerja Pembangunan Desa atau RKPDes merupakan dokumen penting yang menjadi arah pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa untuk jangka waktu satu tahun. RKPDes adalah turunan langsung dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), dan penyusunannya memiliki dasar hukum yang kuat.
Dasar Hukum RKPDes
Payung hukum utama penyusunan RKPDes adalah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Permendesa ini mengatur prinsip, mekanisme, hingga kewajiban semua pihak dalam proses perencanaan pembangunan desa secara partisipatif dan berkelanjutan.
Siapa yang Terlibat dalam Penyusunan RKPDes?
Penyusunan RKPDes bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa saja. Berdasarkan regulasi, desa wajib membentuk Tim Penyusun RKPDes, yang biasanya dikukuhkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa. Tim ini wajib terdiri dari unsur perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kader pemberdayaan, tokoh masyarakat, dan unsur perempuan. Keterwakilan yang inklusif ini bertujuan agar rencana pembangunan desa benar-benar mencerminkan kebutuhan dan potensi riil masyarakat.
Peran BPD dalam Menjaring Aspirasi Masyarakat
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran strategis dalam proses penjaringan aspirasi. Melalui forum musyawarah desa (musdes), BPD menjaring aspirasi dan usulan dari masyarakat yang nantinya menjadi bahan utama pembahasan dalam rapat tim penyusun RKPDes. Aspirasi yang masuk tidak disaring berdasarkan kelompok tertentu, tetapi justru mendorong keberagaman gagasan dari semua lapisan warga.
Keterlibatan Kelompok Masyarakat: Pilar Utama Perencanaan Partisipatif
Partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan adalah kunci suksesnya RKPDes. Oleh karena itu, dalam tahapan penggalian gagasan dan usulan, kelompok-kelompok masyarakat seperti organisasi kepemudaan (Karang Taruna), pelaku UMKM, kelompok tani, kelompok perempuan, tokoh agama dan organisasi keagamaan harus dilibatkan secara langsung. Melalui forum musyawarah dusun (musdus) atau musyawarah kelompok, masing-masing komunitas dapat menyampaikan kebutuhan dan aspirasi mereka.
Contohnya, pemuda dapat mengusulkan kegiatan pengembangan kapasitas atau sarana olahraga, UMKM bisa mengusulkan dukungan permodalan atau pelatihan digital marketing, dan kelompok keagamaan bisa mengajukan kegiatan sosial-keagamaan yang memperkuat harmoni sosial di desa.
RKPDes sebagai Wujud Pembangunan dari, oleh, dan untuk Warga Desa
Proses penyusunan RKPDes yang terbuka, inklusif, dan berbasis aspirasi nyata akan menghasilkan dokumen perencanaan yang relevan dan berdampak langsung bagi masyarakat. Di dalam RKPDes inilah program-program prioritas desa ditetapkan, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, pemberdayaan ekonomi, hingga penguatan kapasitas sosial masyarakat.
Dengan sinergi antara pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, dan kelompok warga, RKPDes menjadi cerminan pembangunan yang demokratis dan berkeadilan. Oleh karena itu, penting bagi seluruh elemen desa untuk memahami proses ini dan aktif terlibat agar pembangunan desa benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan membuka jalan menuju kesejahteraan bersama.