Rahmat Kartala, S. Sos Tegaskan Pentingnya Badan Hukum Bagi BUMDes Dalam Kunjungannya Ke Desa Jambangan
- Apr 14, 2025
- Wahyu Cahyono
- INFO PEMERINTAHAN , UMKM DAN PARIWISATA

Rahmat Kartala Tegaskan Pentingnya Badan Hukum bagi BUMDes dalam Kunjungan ke Desa Jambangan
Jambangan – 13 April 2025
Dalam kunjungannya ke Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, anggota DPRD Kabupaten Malang, Rahmat Kartala, S.Sos, memberikan penegasan penting terkait tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dalam pertemuan yang berlangsung hangat bersama para pelaku UMKM dan pengurus Paguyuban UMKM Desa Jambangan, Rahmat menyampaikan bahwa legalitas badan hukum merupakan syarat mutlak agar BUMDes bisa menerima dana dari pemerintah, baik dari pusat maupun dari pemerintah desa.
“BUMDes yang belum memiliki SK dari Kementerian Hukum dan HAM tidak akan bisa mendapatkan dukungan dana dari APBN maupun APBDes. Ini sesuai dengan aturan terbaru yang menempatkan BUMDes sebagai badan hukum berbasis desa,” ujar Rahmat dengan tegas.
Ia menambahkan bahwa selama ini masih banyak BUMDes yang berjalan tanpa kejelasan legalitas, sehingga keberadaannya rawan bermasalah dari sisi administratif dan tidak bisa berkembang maksimal. Rahmat juga menekankan pentingnya desa segera mengurus legalitas BUMDes mereka agar tidak tertinggal dalam program-program pembangunan ekonomi desa.
Menurutnya, dengan badan hukum yang jelas, BUMDes bisa melakukan berbagai kegiatan usaha dengan perlindungan hukum dan lebih mudah dalam menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk sektor swasta dan perbankan. “Legalitas ini bukan semata-mata syarat administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab pengelolaan usaha agar lebih profesional dan berkelanjutan,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Rahmat juga menyampaikan informasi terbaru terkait kebijakan pemerintah pusat mengenai penguatan koperasi. Ia menyebut bahwa saat ini telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) tentang Koperasi Merah Putih, yang bertujuan untuk memperkuat koperasi lokal sebagai kekuatan ekonomi rakyat. Namun, menurut Rahmat, regulasi teknis turunan dari Perpres ini masih belum selesai disusun, sehingga belum dapat diimplementasikan secara menyeluruh.
“Ini menjadi peluang sekaligus tantangan bagi kita semua. Ketika regulasi turunannya selesai, maka koperasi dan BUMDes bisa bersinergi dalam memperkuat ekonomi desa,” pungkasnya.
Dengan penekanan ini, masyarakat dan pemerintah desa diharapkan lebih memahami pentingnya aspek legal dalam mengelola BUMDes. Langkah ini menjadi fondasi untuk mewujudkan kemandirian ekonomi desa yang kuat, transparan, dan akuntabel dalam jangka panjang.