Penonaktifan Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan Berdasarkan Pemadanan Data DTSEN 2025
- Jun 20, 2025
- Abdilla Mahardika
- EDUKASI DAN LITERASI, KESEHATAN MASYARAKAT
Penonaktifan Peserta PBI BPJS Kesehatan Berdasarkan Pemadanan Data DTSEN per 1 Mei 2025
Pemerintah melalui Kementerian Sosial bersama BPJS Kesehatan kembali melakukan validasi dan pemadanan data terhadap peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 tentang PBI Jaminan Kesehatan, yang mengamanatkan bahwa peserta PBI harus sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Ekstrem Nasional (DTSEN) dan standar kelayakan terkini.
Sebagai hasil dari proses pemadanan data secara nasional, terhitung mulai 1 Mei 2025, sebanyak 11.384.984 peserta PBI dinonaktifkan secara otomatis oleh sistem BPJS Kesehatan karena tidak lagi terdaftar atau tidak sesuai kriteria dalam DTSEN.
Penonaktifan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi bantuan iuran BPJS Kesehatan benar-benar diterima oleh masyarakat miskin dan rentan yang masih memenuhi kriteria berdasarkan data terbaru. Proses ini dilakukan secara berkala setiap bulan dan diumumkan secara resmi oleh Kementerian Sosial melalui kanal informasi publik dan kerja sama dengan pemerintah daerah.
Alasan Penonaktifan Peserta
Peserta dinonaktifkan dari PBI BPJS Kesehatan karena beberapa alasan berikut:
-
Tidak tercantum dalam DTSEN (Data Terpadu Kesejahteraan Ekstrem Nasional)
-
Data kependudukan tidak valid atau ganda
-
Status ekonomi dinilai telah membaik berdasarkan indikator sosial-ekonomi
-
Peserta sudah meninggal dunia, pindah alamat tanpa pembaruan, atau tidak diketahui keberadaannya
Dampak dan Langkah Masyarakat
Masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta PBI dan kini dinonaktifkan tidak lagi mendapatkan layanan gratis BPJS Kesehatan per 1 Mei 2025. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau:
-
Segera memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN, call center 165, atau ke kantor BPJS terdekat.
-
Melapor ke pemerintah desa atau kelurahan, Dinas Sosial, atau petugas pendamping jika masih merasa berhak mendapatkan PBI namun dinonaktifkan.
-
Mengikuti proses musyawarah desa (musdes) untuk mengusulkan kembali data ke dalam DTKS atau DTSEN melalui operator SIKS-NG desa.
Penegasan Pemerintah
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan aktif mencari informasi melalui jalur resmi. Upaya pembaruan dan pemadanan data ini bukan bertujuan untuk menghapus hak masyarakat yang layak, melainkan untuk menyempurnakan sistem penyaluran bantuan agar lebih adil dan tepat sasaran. Pemerintah juga akan terus melakukan pendampingan dan sosialisasi melalui aparat desa, Dinas Sosial, dan petugas BPJS di lapangan agar masyarakat yang terdampak dapat segera mendapatkan solusi.