Pendataan Masjid, Mushola, dan Lembaga Islam NU di Desa Jambangan Rampung: Sinergi Mahasiswa, Tokoh NU, dan Media Desa

  • Jul 09, 2025
  • Wahyu Cahyono
  • EDUKASI DAN LITERASI, SOSIAL KEMASYARAKATAN , KEAGAMAAN

Pendataan Masjid, Mushola, dan Lembaga Islam NU di Desa Jambangan Rampung: Sinergi Mahasiswa, Tokoh NU, dan Media Desa

Jambangan, Rabu 9 Juli 2025 — Program strategis pendataan masjid, mushola, dan lembaga pendidikan Islam di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU) di Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, resmi rampung hari ini. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program “Desa Maslahah” yang diinisiasi Kementerian Agama (Kemenag) dalam upaya pengentasan kemiskinan berbasis keagamaan dan pemberdayaan masyarakat.

Universitas Islam Al Qolam, salah satu perguruan tinggi berbasis keislaman di Malang, dipercaya untuk melaksanakan pendataan tersebut. Dalam pelaksanaannya, Al Qolam menugaskan para mahasiswa semester empat sebagai bagian dari program pembelajaran berbasis praktik di lapangan.

Di Desa Jambangan, tiga mahasiswi yang ditugaskan adalah Rahma, Caca, dan Afifa. Mereka melaksanakan tugas pendataan secara menyeluruh selama empat hari, sejak awal Juli hingga hari ini. Ketiganya mendapat dukungan langsung dari jajaran pengurus NU ranting Jambangan.

Ketua Tanfidziyah NU Ranting Jambangan, Ahmad Junaidi, terlibat aktif dalam mendampingi proses pendataan. Ia turut memberikan akses dan koordinasi dengan pengurus-pengurus tempat ibadah setempat. Turut serta mendampingi dalam kegiatan ini adalah Ketua Fatayat NU Jambangan, sahabat Luluk Farida, Riwayati,Alfia serta unsur media desa dari Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) “Wonderful Jambangan” yang mendokumentasikan sekaligus membantu menyosialisasikan kegiatan kepada warga.

Fokus utama pendataan mencakup pengumpulan informasi mengenai jumlah masjid dan mushola yang ada di Desa Jambangan, sekaligus menelusuri status legalitas tanah tempat ibadah tersebut. Apakah tanah yang digunakan merupakan wakaf aktif tanpa sertifikasi, atau sudah tercatat sebagai wakaf resmi bersertifikat (AIW – Akta Ikrar Wakaf). Pendataan ini penting sebagai dasar pemetaan kebutuhan penguatan kelembagaan keagamaan di desa, baik dari segi administrasi, legalitas, hingga potensi pembinaan keumatan.

Secara teknis, proses pendataan dilakukan dengan pendekatan partisipatif. Mahasiswa mendatangi lokasi satu per satu, mencatat informasi struktural dan historis, dan memastikan kebenaran data langsung dari pengurus mushola dan masjid setempat. Selain mencatat data fisik dan administratif, mereka juga menggali informasi mengenai kegiatan keagamaan, jumlah jamaah, serta keterlibatan warga dalam pengelolaan lembaga.

Desa Jambangan sendiri memiliki cukup banyak tempat ibadah yang tersebar di berbagai dusun. Hal ini menjadi tantangan tersendiri, terutama dalam pendataan status wakaf yang pada beberapa tempat masih belum tersertifikasi resmi, meskipun sudah lama digunakan sebagai tempat ibadah.

Program ini sejalan dengan semangat “Desa Maslahah” yang menjadi program unggulan Kemenag dalam menjadikan lembaga keagamaan sebagai ujung tombak pembangunan sosial, spiritual, dan ekonomi masyarakat desa. Data yang diperoleh akan digunakan untuk menyusun rencana pembinaan, bantuan sarana ibadah, hingga sertifikasi wakaf secara bertahap.

Dengan rampungnya pendataan di Desa Jambangan pada Rabu, 9 Juli 2025, diharapkan hasil dari kegiatan ini dapat menjadi acuan valid bagi Kementerian Agama dan pengurus NU dalam merumuskan kebijakan serta langkah-langkah lanjutan untuk meningkatkan kualitas dan legalitas lembaga keagamaan di tingkat desa.

Sinergi antara lembaga pendidikan tinggi, organisasi keagamaan, dan media desa menjadi contoh kolaborasi produktif dalam mendukung pembangunan berbasis data dan nilai-nilai keislaman. Pendekatan ini juga menjadi bentuk nyata pelibatan generasi muda dalam pembangunan masyarakat berbasis keagamaan dan kepedulian sosial.