Pendampingan Sertifikat Halal Gratis di Dusun Sumbersari: KIM Wonderful Jambangan dan Paguyuban UMKM Dorong 100 UMKM Bersertifikat Halal Tahun 2025

  • Apr 20, 2025
  • Abdilla Mahardika
  • EDUKASI DAN LITERASI, UMKM DAN PARIWISATA

Pendampingan Sertifikasi Halal Gratis di Dusun Sumbersari: KIM Wonderful Jambangan Dorong 100 UMKM Bersertifikat Halal di 2025

Jambangan, 20 April 2025 — Upaya meningkatkan legalitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk UMKM terus digalakkan di Desa Jambangan. Salah satunya melalui kegiatan Pendampingan Pengurusan Sertifikat Halal Gratis (Sehati) yang dilaksanakan berkat kolaborasi antara KIM Wonderful Jambangan, Paguyuban UMKM Desa Jambangan, dan Petugas Pendamping Halal, Minggu pagi (20/4) di Dusun Sumbersari.

Kegiatan yang berlangsung di rumah salah satu pegiat UMKM sekaligus anggota aktif KIM ini menjadi bagian dari program besar bertajuk "100 UMKM Desa Jambangan Berlabel Halal Tahun 2025". Program ini digagas oleh KIM Wonderful Jambangan sebagai bentuk dukungan terhadap regulasi nasional dan peningkatan daya saing produk lokal. Pendamping dan Penyelia Halal Ibu Novia Rully Fitri dan Ibu Yossie Kusumasari hadir sejak jam 9 pagi menemui para pelaku UMKM yang didominasi perajin Opak Gambir. Disamping itu juga ada penjual makanan lain termasuk jajanan, nasi goreng dan lain-lain.

Dalam sesi hari ini, tercatat tujuh pelaku UMKM mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan sertifikat halal. Namun, satu di antaranya gagal diproses karena belum memiliki Nomer Induk Berusaha (NIB), yang merupakan syarat utama dalam pengurusan legalitas usaha, termasuk sertifikasi halal. Hingga pertengahan April ini, diperkirakan lebih dari 50 UMKM di Desa Jambangan telah berhasil memperoleh sertifikat halal.

Salah satu penggerak kegiatan sekaligus pegiat UMKM, Mbak Amik, menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas elemen agar target 100 UMKM halal di akhir tahun dapat tercapai. “Kita perlu sinergi antara pelaku UMKM, pemerintah desa, KIM, dan pendamping halal. Kegiatan seperti ini harus sering dilakukan agar masyarakat paham pentingnya legalitas usaha, khususnya sertifikat halal bagi produk makanan dan minuman,” ujarnya.

Kegiatan ini tidak hanya sekadar pendaftaran, tetapi juga disertai sosialisasi dan pendampingan teknis mengenai proses pengajuan sertifikasi halal melalui platform digital yang telah disediakan pemerintah. Petugas pendamping halal memberikan penjelasan langsung mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan pelaku UMKM, mulai dari pendaftaran, kelengkapan dokumen, hingga proses verifikasi oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Humas KIM Wonderful Jambangan menyatakan bahwa kegiatan ini adalah bentuk nyata komitmen KIM dalam memberdayakan ekonomi warga melalui informasi yang bermanfaat dan pendampingan konkret. “KIM bukan hanya menyampaikan informasi, tapi juga menjadi jembatan antara kebutuhan masyarakat dan program-program pemerintah. Ini adalah bentuk implementasi nyata dari peran KIM,” jelasnya.

Adapun syarat untuk mendapatkan Sertifikat Halal, pelaku UMKM perlu menyiapkan beberapa dokumen dasar seperti:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) – yang bisa diurus melalui sistem OSS (Online Single Submission) milik pemerintah.

  2. Data produk – termasuk nama produk, komposisi bahan baku, dan proses produksi.

  3. Label kemasan produk.

  4. Alamat lokasi produksi yang jelas dan dapat diverifikasi.

  5. Pernyataan kehalalan bahan baku dan proses produksi.

Untuk mendapatkan NIB, pelaku UMKM cukup mendaftar melalui website resmi OSS dengan menyiapkan data identitas diri, alamat usaha, dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Proses ini gratis dan sangat penting sebagai dasar legalitas usaha yang diakui pemerintah.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM yang sadar pentingnya memiliki legalitas usaha, terutama sertifikat halal, sebagai bentuk tanggung jawab kepada konsumen dan peningkatan kualitas produk. KIM Wonderful Jambangan menargetkan kegiatan pendampingan dan sosialisasi akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruh UMKM di desa memiliki sertifikasi halal sesuai standar nasional.

Program ini juga sejalan dengan visi pemerintah dalam membangun ekosistem usaha mikro yang kompetitif, berkualitas, dan berorientasi pasar yang lebih luas, termasuk pasar ekspor yang kini mensyaratkan label halal sebagai salah satu aspek penting.

Dengan kolaborasi yang erat dan kesadaran yang meningkat dari pelaku UMKM, Desa Jambangan optimis bisa menjadi contoh desa yang maju dalam sektor ekonomi kerakyatan berbasis halal di Kabupaten Malang.