Pendamping Desa : Tugas Dan Kewenangan serta Hubungannya dengan Pemerintah Desa

  • Mar 05, 2025
  • Abdilla Mahardika
  • INFO PEMERINTAHAN , EDUKASI DAN LITERASI

Jambangan 5 Maret 2025 - Pendamping desa memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan desa dan memastikan implementasi kebijakan pemerintah berjalan dengan baik. Keberadaan pendamping desa telah diatur dalam regulasi yang jelas dan memiliki tugas serta kewenangan yang berhubungan langsung dengan pemerintah desa. Lantas, apa saja dasar hukum, tugas, dan kewenangan pendamping desa?

Dasar Hukum Pendamping Desa

Pendamping desa merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam rangka mempercepat pembangunan desa. Keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan turunannya, yaitu Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Pendampingan Masyarakat Desa.

Dalam regulasi tersebut, pendamping desa bertugas membantu desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa. Mereka juga mendukung pemerintah desa dalam meningkatkan kapasitas serta mendorong partisipasi masyarakat agar pembangunan desa berjalan efektif dan transparan.

Tugas Pokok, Fungsi, dan Kewenangan Pendamping Desa

Pendamping desa memiliki tugas utama dalam mendampingi desa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta memastikan pembangunan desa berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Beberapa tugas pokok pendamping desa antara lain:

  1. Mendampingi pemerintah desa dalam penyusunan, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan desa.
  2. Meningkatkan kapasitas aparatur desa, termasuk dalam pengelolaan keuangan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban dana desa.
  3. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dengan cara sosialisasi dan pelatihan.
  4. Membantu desa dalam pemetaan potensi dan masalah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  5. Mengawal penggunaan dana desa agar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tepat sasaran.

Selain itu, pendamping desa juga memiliki kewenangan dalam memberikan rekomendasi dan masukan kepada pemerintah desa terkait perencanaan pembangunan. Namun, mereka tidak memiliki hak dalam pengambilan keputusan, karena kewenangan penuh tetap berada di tangan kepala desa dan perangkatnya.

Jumlah Pendamping Desa dalam Satu Kecamatan

Jumlah pendamping desa dalam satu kecamatan bervariasi tergantung pada jumlah desa yang ada. Secara umum, dalam satu kecamatan terdapat beberapa jenis pendamping desa, antara lain:

  • Pendamping Lokal Desa (PLD): Bertugas mendampingi satu hingga tiga desa, tergantung pada luas wilayah dan jumlah penduduk.
  • Pendamping Desa (PD): Bertanggung jawab pada tingkat kecamatan dan membina beberapa pendamping lokal desa.
  • Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM): Bertugas di tingkat kabupaten/kota untuk mendukung dan mengawasi pendamping desa di kecamatan.

Biasanya, dalam satu kecamatan terdapat minimal satu pendamping desa, namun untuk kecamatan dengan jumlah desa yang banyak, bisa memiliki lebih dari satu pendamping. Hal ini bertujuan agar proses pendampingan lebih optimal dan setiap desa mendapatkan perhatian yang cukup.

Hubungan Pendamping Desa dengan Pemerintah Desa

Pendamping desa bukan bagian dari pemerintah desa, tetapi mereka bekerja untuk membantu dan mendukung jalannya pemerintahan desa. Hubungan antara pendamping desa dan pemerintah desa bersifat kemitraan, di mana pendamping desa berperan sebagai fasilitator dan konsultan yang memberikan masukan terkait tata kelola desa yang baik.

Dalam menjalankan tugasnya, pendamping desa wajib bekerja sama dengan kepala desa, perangkat desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dengan demikian, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Keberadaan pendamping desa sangat penting dalam memastikan bahwa dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa. Oleh karena itu, sinergi antara pendamping desa dan pemerintah desa harus terus ditingkatkan demi terwujudnya desa yang mandiri dan sejahtera.