Ngaji Bareng MWC NU Dampit: Merajut Silaturahmi Dalam Balutan Religi
- May 06, 2025
- Wahyu Cahyono
- KEAGAMAAN



Ngaji Bareng MWCNU Dampit Kupas Hukum Jual Beli dalam Perspektif Kitab Fathul Mu’in
Dampit, 4 Mei 2025 — Semangat kebersamaan dan penguatan pemahaman keagamaan kembali mewarnai kegiatan rutin "Ngaji Bareng" yang digelar Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Dampit. Kegiatan yang difasilitasi oleh Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) ini digelar di Masjid Hidayatul Muttaqin, Dusun Kepatihan, Desa Pamotan, Minggu (4/5), menjadi momentum keagamaan penting setelah libur Lebaran 1446 H.
Rangkaian kegiatan berlangsung khidmat dengan kehadiran berbagai tokoh agama, perangkat desa, dan masyarakat sekitar. Kepala Desa Pamotan, Bapak Sukoharianto, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas peran aktif NU dalam membina kehidupan beragama yang moderat dan mencerdaskan umat. Ia menekankan pentingnya peran pengajian dalam memperkuat nilai spiritual dan sosial di tengah masyarakat.
Ketua MWCNU Kecamatan Dampit, Ustaz Samsul Muarif, M.Pd., turut memberikan sambutan. Ia menyampaikan bahwa kegiatan "Ngaji Bareng" bukan sekadar agenda rutin, tetapi merupakan ikhtiar kolektif untuk menjaga warisan keilmuan Islam sekaligus memperkuat tali ukhuwah antarwarga Nahdliyin. “Ini bukan hanya soal belajar, tetapi juga soal menjaga silaturahmi dan menghidupkan syiar Islam di tengah masyarakat,” ujarnya.
Takmir Masjid Hidayatul Muttaqin, Bapak Solikin, menyambut hangat pelaksanaan kegiatan ini dan berharap agar pengajian serupa dapat digilir ke berbagai masjid lain di wilayah Kecamatan Dampit. “Semoga kegiatan seperti ini bisa menular ke seluruh pelosok desa, karena manfaatnya sangat besar bagi masyarakat,” ucapnya.
Pada sesi inti, pengajian membahas Kitab Fathul Mu’in, salah satu kitab fikih klasik yang menjadi rujukan utama dalam mazhab Syafi’i. Fokus kajian kali ini adalah hukum jual beli, terutama terkait transaksi barang yang belum diserahkan kepada pembeli. Gus Ibadurrohman membuka pembahasan dengan menegaskan bahwa dalam fikih Syafi’i, transaksi jual beli barang yang belum terjadi serah terima dinyatakan tidak sah, baik untuk dijual kembali maupun disedekahkan. Ia menambahkan, bila barang tersebut rusak sebelum diserahkan, maka penjual tetap memikul tanggung jawab sepenuhnya.
Kiai Muhammad Yusuf melanjutkan kajian dengan mengaitkan materi kitab dengan realitas kekinian, khususnya dalam praktik jual beli online. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dan pemahaman fikih yang mendalam agar masyarakat tidak terjerumus dalam transaksi yang bertentangan dengan syariat. “Fikih klasik ini tetap relevan untuk masa kini, tinggal bagaimana kita mengkajinya secara kontekstual,” ujar Kiai Yusuf.
Ustaz Anas Bukory turut memperkaya diskusi dengan pendekatan sosial ekonomi. Ia mendorong para pelaku usaha dan pedagang agar memahami hukum-hukum muamalah secara benar. “Jangan sampai kita semangat berdagang tapi tidak tahu batasan syariat. Ini bisa merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.
Salah satu poin menarik dalam kajian tersebut adalah pembahasan perbedaan hukum antara benda bergerak dan tidak bergerak. Disebutkan bahwa dalam kasus benda tidak bergerak seperti tanah atau bangunan, akad jual beli tetap sah meskipun barangnya masih berada dalam penguasaan penjual, selama terpenuhi syarat dan rukunnya.
Kegiatan yang berlangsung hingga menjelang waktu ashar ini ditutup dengan doa bersama. Suasana penuh kekhusyukan menyelimuti para peserta yang berharap ilmu yang diperoleh menjadi berkah dan dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Selain memperdalam pemahaman fikih, kegiatan ini juga mempererat ikatan persaudaraan di antara jamaah.
MWCNU Kecamatan Dampit menegaskan komitmennya untuk terus menyelenggarakan “Ngaji Bareng” secara berkala setiap dua pekan, dengan lokasi yang bergilir dari masjid ke masjid. Upaya ini menjadi bentuk dakwah yang membumi, memperkuat basis keilmuan, dan menumbuhkan kesadaran kolektif dalam membangun masyarakat yang religius dan harmonis.
Ayo Ngaji, Rawat Ilmu, dan Pererat Ukhuwah!