Musrenbangdes: Mewujudkan Peran Aktif Warga Dalam Perencanaan Pembangunan Desa
- May 27, 2025
- Abdilla Mahardika
- EDUKASI DAN LITERASI

Musrenbangdes: Pilar Demokrasi dalam Perencanaan Pembangunan Desa
Malang, 26 Mei 2025 – Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) merupakan salah satu tahapan penting dalam sistem perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Melalui forum ini, seluruh elemen masyarakat desa diajak untuk berdiskusi dan menentukan arah pembangunan desa dalam jangka pendek maupun panjang, baik dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) maupun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Pengertian Musrenbangdes
Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa untuk membahas dan menyepakati rencana kegiatan pembangunan desa. Dalam konteks penyusunan RPJMDes, Musrenbangdes menjadi wadah awal penjaringan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam dokumen rencana pembangunan selama enam tahun masa kepemimpinan kepala desa. Sedangkan dalam penyusunan RKPDes, Musrenbangdes dilaksanakan setiap tahun untuk menentukan program prioritas desa yang akan dijalankan pada tahun anggaran berikutnya.
Selain untuk penyusunan, Musrenbangdes juga dapat digelar dalam rangka perubahan RPJMDes maupun RKPDes apabila terdapat kondisi luar biasa seperti bencana, perubahan kebijakan pusat/daerah, atau penyesuaian arah pembangunan desa.
Siapa Saja yang Harus Hadir?
Agar musyawarah berjalan ideal dan mencerminkan kehendak kolektif masyarakat, kehadiran peserta harus mewakili seluruh unsur desa. Berdasarkan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dan Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020, peserta Musrenbangdes yang wajib diundang dan hadir antara lain:
-
Kepala Desa dan Perangkat Desa – sebagai pengambil kebijakan utama dan pelaksana pembangunan.
-
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) – sebagai mitra strategis yang memiliki fungsi pengawasan dan legislasi desa.
-
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) – seperti LPMD, Karang Taruna, PKK, RT/RW, dan lainnya.
-
Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat – yang memiliki pengaruh sosial dan moral.
-
Perwakilan Kelompok Rentan – seperti perempuan, lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin.
-
Perwakilan Petani, Nelayan, dan UMKM – sesuai karakteristik wilayah desa.
-
Pendamping Desa – sebagai fasilitator dan pembina teknis.
-
Perwakilan Kecamatan atau Dinas Terkait – untuk memberikan arahan teknis dan sinkronisasi kebijakan daerah.
Idealnya, Musrenbangdes diikuti oleh minimal 30–50 peserta, tergantung pada luas wilayah, jumlah penduduk, dan keberagaman kelompok masyarakat. Semakin representatif keterlibatan peserta, semakin tinggi pula legitimasi hasil musyawarah.
Proses Musrenbangdes yang Ideal
Musrenbangdes dimulai dengan penyampaian rancangan awal RPJMDes atau RKPDes oleh kepala desa atau tim penyusun. Selanjutnya, dilakukan diskusi terbuka untuk menampung usulan, kritik, dan masukan dari peserta. Usulan-usulan tersebut kemudian dikelompokkan berdasarkan skala prioritas, potensi desa, dan ketersediaan anggaran.
Hasil musyawarah dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh kepala desa dan ketua BPD. Berita Acara ini menjadi dasar untuk penetapan dokumen RPJMDes atau RKPDes melalui Peraturan Desa (Perdes).
Tujuan Musrenbangdes
-
Menyepakati arah pembangunan jangka menengah dan tahunan desa.
-
Menampung aspirasi masyarakat secara inklusif dan demokratis.
-
Menentukan program prioritas berdasarkan kebutuhan nyata dan potensi lokal.
-
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Penutup
Musrenbangdes bukan sekadar formalitas tahunan, tetapi merupakan roh dari pembangunan desa yang partisipatif. Dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat dan dilaksanakan secara terbuka, Musrenbangdes menjadi cermin demokrasi di tingkat akar rumput. Desa yang sukses dalam musrenbangdes akan memiliki dokumen perencanaan yang berkualitas, program yang tepat sasaran, serta masyarakat yang merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap pembangunan di wilayahnya.
Masyarakat diimbau untuk aktif berpartisipasi dalam setiap tahapan perencanaan ini, karena kemajuan desa tidak hanya bergantung pada kepala desa, tetapi juga pada keterlibatan warganya.