Menguatkan Peran BPD: Antara Harapan, Kenyataan dan Tantangan di Pemerintahan Desa
- May 20, 2025
- Abdilla Mahardika
- EDUKASI DAN LITERASI, Info BPD

Menguatkan Peran BPD: Antara Harapan, Kenyataan, dan Tantangan di Pemerintahan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan salah satu unsur penting dalam sistem pemerintahan desa. Sebagai lembaga permusyawaratan, BPD berfungsi layaknya “legislatif desa” yang memiliki tugas menyalurkan aspirasi masyarakat, mengawasi jalannya pemerintahan desa, serta bersama kepala desa membahas dan menyepakati peraturan-peraturan desa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, keberadaan BPD dimaksudkan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. BPD berperan sebagai mitra strategis pemerintah desa dan jembatan antara pemerintah dengan masyarakat desa. Mereka memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan bahwa kebijakan desa berpihak pada kebutuhan masyarakat serta dikelola dengan tata kelola yang baik.
Tugas dan Fungsi Utama BPD
Beberapa tugas pokok BPD antara lain:
-
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa.
-
Menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
-
Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
-
Memberikan saran dan pertimbangan terhadap arah pembangunan desa.
-
Menyelenggarakan musyawarah desa untuk membahas isu strategis.
Dengan tugas-tugas tersebut, BPD memiliki peran penting dalam mewujudkan desa yang demokratis, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan warga. Namun dalam kenyataan di lapangan, banyak BPD yang tidak mampu menjalankan fungsinya secara maksimal. Hal ini menimbulkan pertanyaan: mengapa BPD tidak aktif?
Kendala-Kendala Ketidakaktifan BPD
Banyak faktor yang menyebabkan ketidakaktifan BPD dalam menjalankan perannya. Berikut adalah beberapa kendala yang paling sering ditemui:
-
SDM BPD Kurang Mumpuni dan Tidak Kompeten
Banyak anggota BPD direkrut tanpa mempertimbangkan kapasitas, pengalaman, atau pemahaman tentang tata kelola pemerintahan. -
Kurangnya Pelatihan dan Pembekalan
Setelah pelantikan, tidak semua anggota BPD mendapatkan pelatihan teknis atau pemahaman mendalam tentang tugas dan tanggung jawabnya. -
Kurang Inisiatif dan Malas Belajar
Sebagian anggota BPD hanya aktif dalam kegiatan seremonial dan tidak memiliki semangat untuk mencari tahu atau terlibat dalam pembahasan kebijakan desa. -
Minimnya Fasilitas dari Pemerintah Desa
Tidak adanya ruangan kerja, fasilitas rapat, atau dukungan administratif membuat kerja-kerja BPD menjadi tidak efektif. -
Sikap Kepala Desa yang Tidak Kooperatif
Ada kepala desa yang merasa nyaman dengan BPD yang pasif, karena tidak merasa diawasi atau dikritisi, sehingga sengaja membatasi ruang gerak BPD. -
Apatisme Masyarakat
Masyarakat yang tidak melihat kinerja nyata dari BPD cenderung mengabaikan keberadaannya. Hal ini memperburuk peran BPD sebagai penyambung aspirasi rakyat. -
Keterbatasan Biaya Operasional dan Waktu
Minimnya dukungan anggaran dan kesibukan pribadi anggota BPD menjadi hambatan untuk menjalankan tugas secara konsisten.
Mengembalikan Peran Strategis BPD
Untuk mengatasi berbagai kendala tersebut, dibutuhkan upaya dari berbagai pihak:
-
Peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan rutin dan penguatan literasi regulasi desa.
-
Pemerintah desa harus membuka ruang kolaborasi dengan BPD sebagai mitra, bukan pesaing.
-
Pemerintah kabupaten/kota wajib menjamin alokasi anggaran operasional BPD yang proporsional dan transparan.
-
Masyarakat harus kembali dilibatkan dalam forum musyawarah agar BPD memiliki legitimasi dalam memperjuangkan aspirasi warga.
-
Penguatan budaya kerja berbasis integritas, etika pelayanan, dan profesionalisme harus ditanamkan kepada seluruh anggota BPD.
Penutup: Harapan bagi Demokrasi Desa
BPD sejatinya adalah simbol hidupnya demokrasi di tingkat desa. Jika BPD aktif, kritis, dan peduli, maka kebijakan desa akan lebih adil, partisipatif, dan merata. Namun sebaliknya, jika BPD tidak berfungsi, maka desa akan dikelola secara sepihak tanpa kontrol sosial yang memadai.
Menguatkan BPD berarti menguatkan pondasi tata kelola desa yang baik. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab moral seluruh masyarakat desa. Dengan sinergi antara BPD, pemerintah desa, dan warga, maka harapan akan desa yang maju, mandiri, dan berkeadilan bukanlah sekadar wacana—melainkan sebuah kenyataan yang bisa kita wujudkan bersama.
************