Mengenal Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa Sesuai Permendagri No. 84 Tahun 2015
- Mar 30, 2025
- Abdilla Mahardika
- INFO PEMERINTAHAN , EDUKASI DAN LITERASI

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa
Pemerintahan desa memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, tugas dan fungsi kepala desa serta perangkat desa telah diatur secara jelas untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Berikut ini adalah tugas pokok dan fungsi kepala desa serta perangkat desa secara lengkap:
1. Kepala Desa
Kepala desa adalah pemimpin tertinggi di desa yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan kepala desa (Pilkades). Kepala desa bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan kesejahteraan masyarakat.
Tugas Kepala Desa:
-
Menyelenggarakan pemerintahan desa dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
-
Melaksanakan pembangunan desa berdasarkan hasil musyawarah dengan masyarakat.
-
Membina masyarakat dalam berbagai aspek, seperti sosial, budaya, dan ekonomi.
-
Memberdayakan masyarakat agar lebih mandiri dan mampu meningkatkan kesejahteraan mereka.
-
Mengelola keuangan dan aset desa secara transparan dan bertanggung jawab.
-
Menjaga ketertiban, keamanan, dan keharmonisan masyarakat desa.
Fungsi Kepala Desa:
-
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk mengoordinasikan perangkat desa.
-
Mengusulkan dan menetapkan kebijakan desa berdasarkan hasil musyawarah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
-
Mengelola administrasi pemerintahan desa, termasuk perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan.
-
Menjalin hubungan kerja dengan pihak eksternal, seperti pemerintah kabupaten/kota dan lembaga lainnya.
-
Memfasilitasi pelayanan publik yang dibutuhkan oleh masyarakat desa.
2. Sekretaris Desa
Sekretaris desa adalah perangkat desa yang bertanggung jawab dalam bidang administrasi dan membantu kepala desa dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Tugas Sekretaris Desa:
-
Mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan desa.
-
Mengelola administrasi pemerintahan desa, termasuk surat-menyurat dan arsip desa.
-
Menyusun laporan tahunan desa untuk disampaikan kepada kepala desa dan pihak terkait.
-
Mengelola administrasi keuangan desa agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Fungsi Sekretaris Desa:
-
Menyusun dan mengelola dokumen perencanaan pembangunan desa.
-
Mengelola data kependudukan dan kepegawaian desa.
-
Mengoordinasikan perangkat desa dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
3. Kepala Urusan (Kaur)
Kaur memiliki tugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi dan teknis sesuai bidangnya masing-masing.
a. Kaur Tata Usaha dan Umum
-
Mengelola surat-menyurat, dokumen, dan arsip desa.
-
Menyediakan layanan administrasi bagi masyarakat.
-
Mengelola aset dan inventaris desa.
b. Kaur Keuangan
-
Mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
-
Membantu pelaporan keuangan desa secara transparan.
-
Mendistribusikan dan mengawasi penggunaan dana desa.
c. Kaur Perencanaan
-
Menyusun perencanaan pembangunan desa berdasarkan hasil musyawarah.
-
Mengumpulkan data dan informasi yang berkaitan dengan pembangunan desa.
-
Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan.
4. Kepala Seksi (Kasi)
Kasi bertugas membantu kepala desa dalam pelaksanaan program desa sesuai bidangnya masing-masing.
a. Kasi Pemerintahan
-
Mengurus administrasi kependudukan dan pertanahan.
-
Mengawasi ketertiban dan keamanan desa.
-
Melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan pemerintahan desa.
b. Kasi Kesejahteraan
-
Mengelola program pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
-
Memfasilitasi kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat.
-
Mengembangkan program pemberdayaan masyarakat.
c. Kasi Pelayanan
-
Memberikan pelayanan publik yang berkaitan dengan sosial, budaya, dan keagamaan.
-
Mengoordinasikan program yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial masyarakat.
-
Membantu dalam penyelenggaraan kegiatan keagamaan dan adat di desa.
5. Kepala Dusun (Kadus)
Kepala dusun adalah perangkat desa yang bertugas membantu kepala desa dalam membina masyarakat di wilayah dusun.
Tugas Kepala Dusun:
-
Mengoordinasikan keamanan dan ketertiban di wilayah dusun.
-
Menyampaikan informasi dari pemerintah desa kepada masyarakat.
-
Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah dusun.
-
Menyerap aspirasi masyarakat dan menyampaikannya kepada kepala desa.
Dengan pembagian tugas yang jelas ini, pemerintahan desa diharapkan dapat berjalan lebih efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan desa menjadi faktor utama dalam menciptakan tata kelola desa yang bersih dan berdaya guna.