Memahami Perbedaan Koperasi Merah Putih dan BUMDes: Dua Pilar Ekonomi Berbasis Partisipatif
- Apr 25, 2025
- Abdilla Mahardika
- EDUKASI DAN LITERASI, Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), merupakan dua entitas ekonomi kerakyatan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam aspek hukum, kepemilikan, keanggotaan, dan ruang lingkup kegiatan. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Dasar Hukum
Koperasi Merah Putih:
-
Merupakan koperasi yang berbadan hukum dan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
-
Mengacu pada prinsip-prinsip koperasi seperti keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis, serta pembagian sisa hasil usaha secara adil sesuai partisipasi anggota.
BUMDes:
-
Didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan peraturan pelaksanaannya pada Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 dan Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021.
-
BUMDes merupakan badan usaha milik desa yang berbadan hukum dan dibentuk oleh pemerintah desa.
2. Kepemilikan dan Keanggotaan
Koperasi Merah Putih:
-
Dimiliki oleh anggota koperasi, yang bisa berasal dari individu atau badan hukum lain.
-
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
-
Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, tidak tergantung pada besar modal.
BUMDes:
-
Dimiliki oleh desa sebagai badan hukum kolektif.
-
Tidak memiliki anggota seperti koperasi, tetapi dikelola oleh desa melalui musyawarah desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
-
Dapat menjalin kerja sama dengan pihak ketiga (investor atau swasta).
3. Bidang Usaha
Koperasi Merah Putih:
-
Umumnya bergerak di berbagai sektor, seperti:
-
Koperasi simpan pinjam
-
Koperasi produksi (misalnya pengolahan hasil pertanian)
-
Koperasi konsumsi
-
Koperasi jasa dan perdagangan
-
BUMDes:
-
Fokus pada pengelolaan potensi ekonomi lokal desa seperti:
-
Usaha air bersih
-
Pengelolaan pasar desa
-
Unit usaha pertanian terpadu
-
Pengelolaan pariwisata desa
-
Pengelolaan BUMDes bersama (kerja sama antar desa)
-
4. Tujuan dan Fungsi
Koperasi Merah Putih:
-
Meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat umum.
-
Mengembangkan potensi ekonomi anggota melalui kerja sama yang demokratis.
BUMDes:
-
Meningkatkan pendapatan asli desa (PADes).
-
Memberdayakan ekonomi masyarakat desa dan memperkuat kemandirian desa.
-
Menyediakan layanan ekonomi dan sosial kepada warga desa.
5. Pengelolaan dan Tata Kelola
Koperasi Merah Putih:
-
Dikelola oleh pengurus yang dipilih dalam rapat anggota tahunan (RAT).
-
Pengambilan keputusan berdasarkan prinsip demokrasi satu anggota satu suara.
BUMDes:
-
Dikelola oleh direktur/pengurus BUMDes yang diangkat oleh kepala desa.
-
Pengawasan dilakukan oleh pemerintah desa dan BPD.
-
Pertanggungjawaban dilakukan kepada musyawarah desa.
Kesimpulan
Meski Koperasi Merah Putih dan BUMDes sama-sama mengusung semangat pemberdayaan ekonomi rakyat, keduanya berbeda dalam struktur hukum, cara pengelolaan, dan tujuan spesifik. Koperasi lebih bersifat kolektif dan berbasis keanggotaan, sementara BUMDes adalah instrumen pemerintah desa untuk mengelola potensi ekonomi lokal secara legal dan terstruktur.
Pemahaman atas perbedaan ini penting untuk menentukan bentuk kelembagaan yang paling tepat dalam mengembangkan potensi ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Diolah dari berbagai sumber