Koperasi Desa Merah Putih Urus SK Kemenkumham: Siap Percepat Realisasi Koperasi Desa
- May 24, 2025
- Wahyu Nur Azizah
- Koperasi Desa Merah Putih



Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Jambangan Urus SK Kemenkumham, Siap Percepat Realisasi Koperasi Desa
Jambangan, 24 Mei 2025 – Dalam rangka mempercepat realisasi program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, jajaran pengurus Koperasi Desa Merah Putih Desa Jambangan hari ini, Sabtu (24/5), melakukan pengurusan dokumen legalitas ke notaris untuk pengajuan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Langkah ini merupakan bagian dari keseriusan pemerintah desa dan pengurus koperasi untuk membentuk koperasi yang sah secara hukum, guna menunjang program pemberdayaan ekonomi berbasis desa. Pengurusan dokumen dilakukan di bawah koordinasi Ketua Kopdes Merah Putih Desa Jambangan, Ibu Ida Yulaikah, bersama seluruh jajaran pengurus hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Dokumen diserahkan secara langsung kepada Notaris Purwaning Rahayu Siswormi, S.H., M.Kn., yang telah menjadi mitra resmi dalam proses pengajuan badan hukum koperasi tersebut. Penyerahan dokumen berlangsung lancar dan penuh semangat kolaboratif.
“Kami berharap dengan selesainya proses administrasi hari ini, SK Kemenkumham bisa segera terbit sebelum acara launching Koperasi Desa Merah Putih digelar. Legalitas menjadi fondasi utama agar koperasi dapat beroperasi secara resmi dan akuntabel,” ujar Ketua Kopdes, Ida Yulaikah.
Sekretaris Koperasi, Wahyu Nur Azizah, menyampaikan bahwa pengurus telah bekerja ekstra dalam menyusun dan melengkapi dokumen, mulai dari akta pendirian, daftar pengurus, berita acara Musdesus, hingga berbagai lampiran lain yang disyaratkan oleh regulasi.
“Seluruh proses kami jalankan secara terbuka dan gotong royong. Kami juga berterima kasih kepada pihak notaris yang mendampingi dan memberikan bimbingan teknis dalam proses ini,” ucap Wahyu.
Dalam kegiatan ini, hadir pula Bendahara Koperasi Puput Nuriani, serta pengurus dari masing-masing bidang, yaitu Mbak Khuswatul Huda dan Mbak Orin Olivia Firnanda, yang ikut mendampingi proses penyerahan dokumen ke notaris sebagai bentuk dukungan penuh terhadap percepatan legalisasi koperasi.
Bendahara Puput Nuriani menambahkan, “Dengan legalitas resmi, kami bisa menjalankan berbagai program koperasi yang telah dirancang, seperti simpan pinjam, penguatan usaha mikro, dan pengelolaan potensi desa lainnya.”
Langkah ini disambut positif oleh masyarakat Desa Jambangan yang berharap koperasi ini menjadi penggerak utama ekonomi kerakyatan yang profesional, inklusif, dan berkelanjutan.