Kartu Indonesia Sehat (KIS-PBI): Prosedur Pengajuan dan Yang Berhak Menerima

  • May 01, 2025
  • Abdilla Mahardika
  • INFO PEMERINTAHAN , EDUKASI DAN LITERASI, KESEHATAN MASYARAKAT

Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Gratis Melalui DTKS dan BPJS Kesehatan

Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan salah satu program jaminan sosial kesehatan dari pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan dan akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Agar bisa mendapatkan KIS secara gratis, seseorang harus terlebih dahulu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Langkah-Langkah Pendaftaran KIS Gratis:

  1. Cek Status di DTKS Langkah pertama adalah memeriksa apakah nama Anda sudah terdaftar di DTKS. Caranya mudah, cukup buka situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id. Masukkan data seperti nama, alamat, dan wilayah sesuai identitas untuk mengetahui status kepesertaan Anda.

  2. Lengkapi Dokumen Persyaratan Apabila Anda sudah terdaftar di DTKS, siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran KIS gratis, antara lain:

    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa

    • Surat pengantar dari puskesmas (jika diperlukan)

    • Foto rumah sebagai bukti kondisi ekonomi

  3. Datangi Kantor BPJS Kesehatan Terdekat Setelah semua dokumen lengkap, kunjungi kantor BPJS Kesehatan di wilayah tempat tinggal Anda. Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas pelayanan.

  4. Ajukan Pendaftaran KIS Petugas BPJS Kesehatan akan menerima dokumen Anda dan melakukan pendataan. Pendaftaran ini tidak dikenai biaya alias gratis untuk masyarakat yang masuk kategori penerima bantuan iuran (PBI).

  5. Proses Verifikasi Setelah dokumen diserahkan, BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi data. Proses ini bertujuan memastikan keabsahan dokumen dan kesesuaian data dengan status DTKS.

  6. Aktivasi KIS Jika proses verifikasi berhasil dan Anda memenuhi syarat, KIS akan diterbitkan dan Anda bisa menggunakannya untuk mendapatkan layanan kesehatan. Aktivasi kartu dapat dilakukan di kantor BPJS atau melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang telah ditentukan.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Terdaftar di DTKS?

Bagi masyarakat yang belum terdaftar di DTKS, masih ada kesempatan untuk mengajukan pendaftaran ke Dinas Sosial kabupaten/kota setempat. Anda perlu membawa dokumen kependudukan lengkap dan bukti pendukung kondisi ekonomi. Proses pendaftaran DTKS biasanya melibatkan survei atau verifikasi lapangan oleh petugas.

Reaktivasi KIS PBI yang Dinonaktifkan

Jika KIS Anda sebelumnya aktif namun dinonaktifkan, Anda dapat mengajukan permohonan reaktivasi ke Dinas Sosial. Pastikan Anda membawa dokumen seperti KTP, KK, dan surat keterangan kondisi ekonomi terkini.

Waspada Terhadap Penipuan

Perlu diingat, seluruh proses pengurusan KIS PBI ini tidak dipungut biaya. Jangan mudah percaya pada pihak-pihak yang menawarkan jasa pendaftaran atau reaktivasi KIS dengan imbalan uang. Pastikan semua proses dilakukan langsung di kantor resmi BPJS atau Dinas Sosial.

Kesimpulan

KIS PBI merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak masyarakat miskin untuk memperoleh layanan kesehatan. Dengan mengikuti proses yang tepat dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, masyarakat bisa mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak tanpa harus terbebani biaya.

Pastikan Anda memanfaatkan fasilitas ini dengan benar dan laporkan ke pihak berwenang jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau penipuan terkait KIS. Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya perlindungan kesehatan, termasuk dengan memperluas cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional melalui program KIS.