Indeks Desa 2025: Penyederhanaan Nama, Penguatan Fungsi, dan Partisipasi Desa Jambangan Dalam Sosialisasi Nasional Indeks Desa 2025

  • Apr 17, 2025
  • Abdilla Mahardika
  • INFO PEMERINTAHAN

Indeks Desa 2025: Penyederhanaan Nama, Penguatan Fungsi, dan Partisipasi Desa Jambangan dalam Sosialisasi Nasional

Pada tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi resmi melakukan penyederhanaan istilah Indeks Desa Membangun (IDM) menjadi Indeks Desa (ID). Penyederhanaan nama ini tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga sebagai langkah untuk memperkuat arah pembangunan desa yang lebih inklusif, terukur, dan relevan terhadap kondisi lapangan.

Indeks Desa sendiri merupakan alat ukur resmi yang digunakan untuk melihat sejauh mana kemajuan pembangunan di desa-desa di seluruh Indonesia. Indeks ini memuat tiga aspek utama, yakni ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan lingkungan, yang menjadi tolok ukur klasifikasi desa menjadi lima kategori, yaitu desa sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju, dan mandiri.

Dengan penyederhanaan nama menjadi “Indeks Desa”, pemerintah berharap masyarakat desa dan para pemangku kebijakan di tingkat lokal lebih mudah memahami, mengakses, dan memanfaatkan data hasil indeks ini untuk perencanaan pembangunan. Meski nama disederhanakan, substansi indikator dan metodologi pengukuran tetap dipertahankan, bahkan ditingkatkan akurasinya melalui integrasi teknologi informasi.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pemutakhiran dan pelaporan data Indeks Desa, Pemerintah Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, turut aktif mengikuti sosialisasi nasional terkait perubahan ini. Sosialisasi disiarkan secara langsung melalui kanal resmi YouTube Kementerian Desa dan diikuti oleh ratusan kepala desa, perangkat desa, dan pendamping desa dari seluruh Indonesia.

Kepala Desa Jambangan, Eko Budi Cahyono, ST, menyampaikan bahwa penyederhanaan istilah ini memberikan pemahaman yang lebih sederhana namun tetap kuat dalam substansi. “Kami menyambut baik langkah pemerintah pusat yang mempermudah istilah menjadi Indeks Desa. Ini akan memudahkan kami dalam mengkomunikasikan program pembangunan kepada masyarakat dan perangkat desa,” ujar beliau usai mengikuti sesi tanya jawab dalam siaran langsung tersebut.

Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan bahwa data dan hasil pengukuran Indeks Desa akan menjadi dasar perencanaan program-program strategis, pengalokasian anggaran dana desa, hingga sebagai acuan dalam penetapan prioritas pembangunan desa. Oleh karena itu, keakuratan data yang dikirimkan oleh desa menjadi sangat penting.

Pemerintah Desa Jambangan sendiri telah melakukan langkah-langkah proaktif dalam mempersiapkan data pendukung yang dibutuhkan, termasuk pembaruan data sosial, ekonomi, lingkungan, dan pembangunan infrastruktur. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Desa Jambangan untuk meningkatkan status desanya agar masuk dalam kategori desa maju atau bahkan desa mandiri di masa yang akan datang.

Dengan semangat gotong royong dan sinergi antara pemerintah pusat dan desa, diharapkan pelaksanaan Indeks Desa di tahun 2025 ini benar-benar mampu memperkuat pembangunan desa secara menyeluruh dan berkelanjutan. Desa-desa bukan hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga subjek utama yang aktif menentukan arah masa depannya.