Desa Bersinar: Upaya Kolektif Menuju Indonesia Bersih Narkoba Dimulai Dari Akar Rumput

  • May 18, 2025
  • Abdilla Mahardika
  • EDUKASI DAN LITERASI

Desa Bersinar: Upaya Kolektif Menuju Indonesia Bersih Narkoba

Peredaran dan penyalahgunaan narkoba telah menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa, bahkan hingga ke wilayah pedesaan. Menyikapi hal tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagas sebuah gerakan nasional yang disebut Desa Bersinar, singkatan dari Desa Bersih Narkoba. Program ini bertujuan untuk membangun ketahanan masyarakat di tingkat desa dalam menghadapi bahaya narkoba melalui pendekatan edukatif, partisipatif, dan kolaboratif.

Tujuan Gerakan Desa Bersinar

Program Desa Bersinar bertujuan utama untuk:

  • Meningkatkan kesadaran masyarakat desa terhadap bahaya narkoba.

  • Membangun ketahanan sosial berbasis keluarga dan komunitas.

  • Mendorong peran aktif pemerintah desa dan tokoh masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.

  • Menyediakan alternatif kegiatan produktif bagi masyarakat desa, terutama generasi muda, agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.

Desa Bersinar bukan hanya kegiatan seremonial, melainkan sebuah model pencegahan berbasis komunitas yang terstruktur dan berkelanjutan.

Kolaborasi BNN dan Pemerintah Desa

Pelaksanaan Desa Bersinar melibatkan kolaborasi erat antara BNN, pemerintah daerah, dan pemerintah desa. Pemerintah desa diberi peran strategis karena kedekatannya langsung dengan masyarakat. Kolaborasi ini meliputi:

  • Pembentukan Relawan Anti Narkoba di desa.

  • Pendirian posko informasi dan layanan konseling.

  • Integrasi program anti-narkoba dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

  • Penguatan regulasi lokal melalui Peraturan Desa (Perdes) tentang pencegahan narkoba.

  • Pengadaan pelatihan dan penyuluhan untuk kader dan perangkat desa.

Dasar Hukum Program Desa Bersinar

Program ini memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya:

  • Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

  • Peraturan Kepala BNN No. 2 Tahun 2020 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga Terhadap Penyalahgunaan Narkoba.

  • Dukungan regulasi dari pemerintah daerah dan perdes yang dikeluarkan masing-masing desa pelaksana program.

Dengan dasar hukum tersebut, desa memiliki payung kebijakan untuk menjalankan program ini secara resmi dan terencana.

Contoh Implementasi: Desa Sidomulyo, Kabupaten Sleman

Salah satu contoh sukses pelaksanaan Desa Bersinar adalah Desa Sidomulyo di Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Melalui kerja sama dengan BNN Kabupaten Sleman, desa ini aktif melakukan kegiatan penyuluhan bahaya narkoba di sekolah-sekolah, membentuk relawan pemuda anti-narkoba, serta menyediakan rumah konseling berbasis masyarakat.

Pemerintah Desa Sidomulyo juga mengintegrasikan program Desa Bersinar dalam RKPDes dan mengalokasikan dana desa untuk mendukung berbagai kegiatan pencegahan narkoba. Hasilnya, kesadaran masyarakat meningkat dan angka kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut menunjukkan penurunan signifikan.

Penutup

Desa Bersinar adalah simbol perlawanan masyarakat akar rumput terhadap ancaman narkoba. Dengan kolaborasi lintas sektor dan dukungan kebijakan yang kuat, desa-desa di Indonesia memiliki potensi besar menjadi benteng terakhir dalam melindungi generasi bangsa dari kehancuran akibat narkoba.

Sudah saatnya setiap desa ikut ambil bagian, membuktikan bahwa desa bukan hanya tempat tinggal, tapi juga garda depan perubahan. Indonesia bersih narkoba dimulai dari Desa Bersinar.


Dirangkum dari berbagai sumber.