BPJS Kesehatan : Alur Pelayanan Dari Faskes Pertama dan Besaran Iuran untuk BPJS Kesehatan Mandiri

  • Mar 24, 2025
  • Abdilla Mahardika
  • KESEHATAN MASYARAKAT

Alur Pelayanan BPJS Kesehatan: Mandiri dan PBI, serta Besaran Iuran Bulanan

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak. Program ini terbagi menjadi dua jenis kepesertaan, yaitu BPJS Kesehatan Mandiri (Peserta Bukan Penerima Upah/PBPU) dan BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang dibiayai oleh pemerintah.

Baik peserta BPJS Kesehatan Mandiri maupun PBI, alur pelayanan kesehatannya hampir sama, dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Berikut adalah penjelasan mengenai alur pelayanan BPJS Kesehatan dan informasi mengenai besaran iuran bulanan bagi peserta Mandiri.

Alur Pelayanan BPJS Kesehatan dari Faskes 1 ke Faskes Tingkat Lanjut

1. Mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Peserta BPJS Kesehatan yang mengalami gangguan kesehatan pertama kali harus mendatangi Faskes Tingkat 1, yang bisa berupa:

  • Puskesmas
  • Klinik Pratama
  • Dokter Praktik Perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

Di FKTP ini, pasien akan mendapatkan pemeriksaan awal dari dokter. FKTP bertanggung jawab untuk memberikan layanan kesehatan dasar seperti pemeriksaan umum, pemberian obat, serta tindakan medis ringan.

2. Pemeriksaan dan Tindakan di Faskes Tingkat Pertama

Setelah pasien diperiksa oleh dokter di FKTP, dokter akan menentukan apakah pasien dapat ditangani di FKTP atau memerlukan perawatan lebih lanjut di rumah sakit. Jika penyakitnya masih dalam kewenangan FKTP, maka pasien akan langsung diberikan obat atau tindakan medis yang diperlukan.

3. Rujukan ke Faskes Tingkat Lanjut (Rumah Sakit)

Jika dokter FKTP menilai pasien membutuhkan perawatan lebih lanjut yang tidak bisa ditangani di FKTP, maka pasien akan mendapatkan rujukan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pada tahap ini, pasien harus membawa:

  • Surat rujukan dari FKTP
  • Kartu BPJS Kesehatan

4. Pemeriksaan dan Perawatan di Faskes Tingkat Lanjut

Setibanya di rumah sakit rujukan, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan. Di rumah sakit, pasien bisa mendapatkan perawatan rawat jalan atau rawat inap sesuai dengan diagnosis dokter.

Rumah sakit sebagai Faskes Tingkat Lanjut memiliki layanan yang lebih lengkap, termasuk pemeriksaan laboratorium, tindakan operasi, dan layanan spesialis lainnya yang tidak bisa dilakukan di FKTP.

5. Pelayanan di Kondisi Darurat

Dalam kondisi gawat darurat, peserta BPJS Kesehatan tidak memerlukan surat rujukan dan bisa langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit. Bahkan, peserta BPJS bisa mendapatkan layanan di rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan jika memang kondisinya mendesak dan nyawa pasien terancam.

Setelah kondisi pasien stabil, jika rumah sakit tersebut bukan mitra BPJS, maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS untuk perawatan lebih lanjut.

6. Pelayanan BPJS Kesehatan di Luar Kota

Jika peserta BPJS Kesehatan sedang berada di luar kota dan membutuhkan layanan kesehatan, peserta dapat mendatangi FKTP terdekat dengan membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan, atau menunjukkan kartu BPJS melalui aplikasi Mobile JKN.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Mandiri

Bagi peserta BPJS Kesehatan Mandiri, terdapat tiga kelas layanan yang dapat dipilih dengan besaran iuran yang berbeda, yaitu:

  • Kelas 1: Rp 150.000 per bulan per orang
  • Kelas 2: Rp 100.000 per bulan per orang
  • Kelas 3: Rp 42.000 per bulan per orang, tetapi peserta hanya membayar Rp 35.000, karena mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000

Peserta BPJS Kesehatan Mandiri wajib membayar iuran setiap bulan agar tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan. Jika terjadi tunggakan iuran, maka status kepesertaan BPJS bisa nonaktif hingga iuran yang tertunggak dilunasi.

Sementara itu, bagi peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran), iuran bulanan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, sehingga peserta tidak perlu membayar apapun.

Kesimpulan

BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan yang luas bagi masyarakat Indonesia dengan prosedur yang sistematis. Baik peserta BPJS Mandiri maupun PBI dapat memperoleh layanan kesehatan dari FKTP hingga FKRTL, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Berobat terlebih dahulu ke Faskes Tingkat 1
  2. Mendapatkan rujukan ke rumah sakit jika diperlukan
  3. Mendapatkan layanan rawat jalan atau rawat inap di rumah sakit rujukan
  4. Bisa langsung ke IGD dalam kondisi darurat tanpa rujukan
  5. Bisa berobat di luar kota dengan membawa KTP dan kartu BPJS

Dengan sistem ini, peserta BPJS dapat memperoleh akses kesehatan yang lebih mudah dan terjangkau, baik dalam kondisi biasa maupun darurat. Oleh karena itu, sangat penting bagi peserta BPJS Mandiri untuk membayar iuran tepat waktu, agar tetap bisa mendapatkan manfaat dari layanan BPJS Kesehatan.