Bai'at Amil Syar'i Sedesa Jambangan: Meningkatkan Profesionalisme Dalam Pengelolaan Zakat

  • Mar 22, 2025
  • Abdilla Mahardika
  • INFO PEMERINTAHAN , KEAGAMAAN

Bai’at Amil Syar’i se-Desa Jambangan: Meningkatkan Profesionalisme dalam Pengelolaan Zakat

Jambangan, 22 Maret 2025 – Pemerintah Desa Jambangan bersama Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (NU) menggelar Bai’at Amil Syar’i se-Desa Jambangan di Balai Desa Jambangan. Acara ini merupakan kelanjutan dari Bimbingan Teknis Amil Zakat yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Sebanyak 57 peserta hadir dalam kegiatan ini, terdiri dari jajaran pemerintah desa, pengurus ranting NU, serta perwakilan pos-pos pengumpul zakat di seluruh Desa Jambangan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme amil zakat dalam mengelola zakat fitrah dan zakat lainnya, sehingga dapat disalurkan dengan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Prosesi Bai’at Amil Syar’i

Bai’at Amil Syar’i kali ini dipimpin langsung oleh Kyai Muslihin dan disaksikan oleh Kepala Desa Jambangan, Bapak Eko Budi Cahyono, ST. Prosesi bai’at ini merupakan sumpah dan janji bagi para amil untuk menjalankan tugasnya dengan jujur, amanah, dan bertanggung jawab dalam mengelola zakat yang dipercayakan oleh masyarakat.

Dalam bai’at tersebut, para amil menyatakan komitmennya untuk:

  1. Mengelola zakat dengan penuh tanggung jawab dan kejujuran.
  2. Menyalurkan zakat kepada mustahik (penerima zakat) sesuai ketentuan Islam.
  3. Bekerja sama dengan pemerintah desa dan lembaga keagamaan dalam proses pengumpulan dan pendistribusian zakat.

Tanya Jawab dan Penetapan Kebijakan Zakat Fitrah 2025

Setelah prosesi bai’at selesai, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab terkait kebijakan pengelolaan zakat fitrah tahun 2025. Dalam diskusi ini, ditetapkan beberapa kebijakan penting yang akan diterapkan dalam pengumpulan zakat fitrah tahun ini, di antaranya:

  • Zakat fitrah dalam bentuk beras ditetapkan dalam tiga pilihan, yaitu 2,5 kg, 2,7 kg, dan 3 kg per jiwa, menyesuaikan dengan standar yang digunakan oleh masyarakat setempat.
  • Jika zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang, maka besarannya ditetapkan sebesar Rp 40.000 per jiwa.
  • Dianjurkan agar masyarakat membayar zakat dalam bentuk beras, karena lebih sesuai dengan syariat dan lebih bermanfaat bagi para penerima zakat.

Diskusi ini menjadi momen bagi para peserta untuk menyampaikan berbagai masukan dan kendala yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaan zakat fitrah. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan seluruh pos pengumpul zakat di Desa Jambangan memiliki kebijakan yang seragam, sehingga tidak ada perbedaan dalam jumlah zakat yang dikumpulkan di masing-masing wilayah.

Penutupan dan Ramah Tamah

Acara diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin oleh Kyai Husni dari Lazis Al Hidayah Jambangan Timur, memohon keberkahan atas tugas yang akan dijalankan oleh para amil zakat. Setelah doa, kegiatan dilanjutkan dengan ramah tamah, di mana para peserta dapat berdiskusi secara lebih santai serta mempererat tali silaturahmi antar amil zakat, pemerintah desa, dan pengurus NU.

Harapan dan Kesimpulan

Dengan adanya kegiatan Bai’at Amil Syar’i ini, diharapkan para amil zakat di Desa Jambangan semakin profesional dan amanah dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, penyamaan kebijakan terkait zakat fitrah bertujuan agar pengelolaan zakat lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam.

Pemerintah Desa Jambangan dan Pengurus Ranting NU berharap agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya zakat, serta lebih tertib dalam menunaikannya. Dengan sistem yang lebih terorganisir, diharapkan zakat yang terkumpul benar-benar dapat membantu masyarakat yang membutuhkan, sehingga membawa manfaat yang lebih luas bagi kesejahteraan umat.