Bahaya Bersepeda Motor Ugal-ugalan dan Pentingnya Kesadaran Berkendara Sejak Dini

  • Apr 16, 2025
  • Abdilla Mahardika
  • EDUKASI DAN LITERASI

Bahaya Bersepeda Motor Secara Ugal-ugalan dan Pentingnya Kesadaran Berkendara Sejak Dini

Bersepeda motor merupakan salah satu alat transportasi yang paling umum digunakan di Indonesia. Praktis, efisien, dan mudah dijangkau membuat motor menjadi pilihan utama masyarakat untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Namun di balik kemudahan ini, ada tanggung jawab besar yang harus dipahami oleh setiap pengendara, terutama dalam hal keselamatan berkendara.

Salah satu kebiasaan buruk yang masih sering dijumpai di jalan raya adalah berkendara secara ugal-ugalan. Berkendara ugal-ugalan tidak hanya membahayakan keselamatan diri sendiri, tetapi juga membahayakan pengendara lain di sekitar. Aksi-aksi seperti zig-zag, ngebut tanpa mematuhi batas kecepatan, balap liar, hingga tidak menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm, adalah bentuk-bentuk berkendara ugal-ugalan yang sangat berisiko.

Dampak Berbahaya dari Berkendara Ugal-ugalan

Kecelakaan lalu lintas seringkali disebabkan oleh kelalaian pengendara yang tidak menaati aturan dan mengabaikan keselamatan. Motor yang oleng, tidak terkendali, atau melakukan manuver berbahaya bisa menyebabkan tabrakan, baik dengan kendaraan lain, pejalan kaki, maupun objek di jalan. Tak jarang, kecelakaan ini berujung pada luka serius, cacat permanen, hingga kematian.

Selain itu, perilaku ini menimbulkan keresahan bagi pengguna jalan lainnya. Banyak pengendara lain yang merasa terancam dan terganggu oleh ulah pengendara ugal-ugalan, sehingga menimbulkan potensi konflik dan gangguan ketertiban umum di jalan raya.

Bahaya bagi Anak di Bawah Umur

Lebih memprihatinkan lagi, banyak anak-anak atau remaja yang belum cukup umur sudah nekat mengendarai sepeda motor. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, usia minimal untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C — yaitu SIM untuk kendaraan roda dua — adalah 17 tahun. Anak-anak di bawah usia ini belum dianggap cakap secara hukum dan psikologis untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Anak yang belum cukup umur biasanya belum memiliki kesadaran penuh terhadap risiko berkendara, kemampuan refleks yang cukup, dan belum bisa mengendalikan emosi serta tekanan di jalan. Hal ini sangat berbahaya karena selain membahayakan dirinya sendiri, mereka juga bisa mencelakai orang lain.

Tanggung Jawab Orang Tua

Orang tua memiliki peran penting dalam mengawasi dan membimbing anak dalam hal keselamatan berkendara. Memberikan sepeda motor kepada anak yang belum cukup umur atau membiarkan anaknya berkendara tanpa SIM adalah bentuk kelalaian yang bisa berdampak hukum dan moral.

Orang tua harus menanamkan kesadaran sejak dini bahwa berkendara adalah tanggung jawab, bukan hanya soal bisa menjalankan motor. Ajarkan disiplin, etika berlalu lintas, pentingnya menggunakan perlengkapan keselamatan, serta patuhi usia legal untuk berkendara.

Penutup: Keselamatan di Jalan adalah Tanggung Jawab Bersama

Sudah saatnya masyarakat lebih peduli dan sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya. Berkendara dengan tertib dan tidak ugal-ugalan adalah bentuk kepedulian terhadap diri sendiri dan orang lain. Pemerintah melalui kepolisian dan instansi terkait juga terus melakukan edukasi dan penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk pengendara di bawah umur.

Mari jaga keselamatan, patuhi aturan, dan tanamkan nilai-nilai disiplin kepada generasi muda. Karena satu tindakan ceroboh di jalan bisa berdampak panjang bagi banyak pihak. Ingat, keselamatan adalah hal utama yang tidak bisa ditawar.