LPPL Amping Parak Memiliki SOP Patroli Penyu

  • Aug 05, 2025
  • Kompasnagari.kim.id
  • Informasi Umum

KOMPASNAGARI.KIM.ID-Pegiat konservasi penyu laut Nagari Amping Parak Laskar Pemuda Peduli Lingkungan (LPPL) memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) patroli penyu laut. SOP tersebut sebagai bagian penting Tim Patroli dalam rangka mendukung kegiatan perlindungan penyu.

Kordinator Hukum LPPL Yendri menyebutkan, SOP tersebut mencakup beberapa aspek penting, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Tujuannya adalah untuk menjamin keamanan penyu dan habitatnya, serta mencegah praktik perburuan dan perdagangan ilegal. 

Baca Juga : Kesadaran Warga Menyerahkan Telur Penyu Meningkat di Nagari Amping Parak

Yendri menyebutkan, fungsi utama SOP untuk melindungi penyu dari kepunahan, menjaga kelestarian habitat penyu, mencegah perburuan dan perdagangan penyu ilegal, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya konservasi penyu, mendukung upaya konservasi penyu secara berkelanjutan. 

"SOP penyu patroli sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan patroli dilakukan secara efektif dan efisien. SOP juga membantu menjaga konsistensi dan kualitas hasil patroli, serta meminimalisir risiko kesalahan dan kelalaian. Dengan adanya SOP yang jelas, diharapkan upaya konservasi penyu dapat berjalan lebih baik dan memberikan dampak positif bagi kelestarian satwa langka ini," kata Yendri.

Baca Juga : 270 Ribu Warga Pessel Berada di Zona Merah Tsunami

Berikut SOP Patroli Penyu LPPL Amping Parak:

1. Persiapan:

  • Pembentukan Tim:

Membentuk tim patroli yang terdiri dari anggota yang dilatih dan memiliki pengetahuan tentang penyu, serta memiliki surat tugas resmi.

  • Peralatan:

Menyiapkan peralatan yang diperlukan, seperti perahu, alat komunikasi (radio, telepon satelit), GPS, senter, teropong, alat tulis, kamera, dan perlengkapan P3K.

  • Peta dan Informasi Lokasi:

Mempelajari peta area patroli dan informasi mengenai lokasi rawan penangkapan, jalur migrasi penyu, serta titik-titik lokasi penyu untuk bertelur.

  • Koordinasi:

Melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti BPSPL Padang, PSDKP, aparat keamanan, dan masyarakat setempat.

  • Peraturan dan Hukum:

Memahami peraturan perundang-undangan terkait perlindungan penyu dan sanksi yang berlaku bagi pelanggaran. 

2. Pelaksanaan:

Baca Juga : Pemerintah Pessel Petakan Jalur Evakuasi Tsunami

  • Rute Patroli:

Melakukan patroli secara rutin sesuai dengan rute yang telah ditetapkan, baik di darat (pantai) maupun di laut.

  • Pengamatan:

Melakukan pengamatan visual terhadap aktivitas penyu, seperti penyu yang naik ke pantai untuk bertelur, jejak kaki penyu, atau keberadaan telur penyu.

  • Pencegahan:

Mencegah aktivitas yang dapat mengganggu penyu, seperti perburuan telur penyu, penangkapan penyu, atau perusak habitat.

  • Penyuluhan:

Memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian penyu dan habitatnya.

  • Penanganan:

menyertakan temuan-temuan yang berpotensi membahayakan penyu, seperti penyu yang terjerat sampah plastik, penyu yang sakit, atau telur penyu yang terancam bahaya.

  • Pendataan:

Mendata temuan-temuan yang diperoleh selama patroli, seperti jumlah penyu yang terlihat, lokasi ditemukannya penyu, jumlah telur penyu yang ditemukan, dan jenis gangguan yang ditemukan. 

3. Pelaporan:

  • Dokumentasi:

Melakukan dokumentasi hasil patroli, baik berupa foto, video, maupun catatan tertulis.

  • Penyusunan Laporan:

Menyusun laporan hasil patroli yang lengkap dan akurat, termasuk temuan, tindakan yang diambil, dan rekomendasi tindak lanjut.

  • Penyampaian Laporan:

Menyampaikan laporan kepada pihak terkait, seperti BKSDA, aparat keamanan, dan instansi terkait lainnya. (Syahrul Hidayat)