159 Hektare Hulu Sungai Bayang Dibabat
- Aug 03, 2025
- Kompasnagari.kim.id
- Informasi Umum

KOMPASNAGARI.KIM.ID-Hutan primer di kawasan hulu Sungai Sariak Bayang, yang berada di perbatasan Alahan Panjang, Kabupaten Solok, dan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, dilaporkan mengalami kerusakan parah akibat aktivitas pembalakan liar. Berdasarkan data Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDA-BK) Provinsi Sumatera Barat, luas lahan yang mengalami perubahan tutupan akibat deforestasi dari tahun 2019 hingga 2025 mencapai 159 hektare.
Kawasan yang rusak tersebut termasuk ke dalam Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Daerah Tangkapan Air (DTA) yang seharusnya dijaga kelestariannya karena memiliki fungsi penting dalam menjaga ekosistem dan mencegah bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor.
Baca Juga : 270 Ribu Warga Pessel Berada di Zona Merah Tsunami
Menurut Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, kawasan hutan Suaka Alam dan Wisata (SAW) yang sebelumnya merupakan kawasan konservasi, telah diubah statusnya menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) seluas lebih kurang 1.000 hektare. Perubahan status itu sebelumnya direncanakan untuk pembangunan jalan tembus Bayang (Kabupaten Pesisir Selatan) menuju Alahan Panjang (Kabupaten Solok), namun proyek tersebut batal dilanjutkan.
Di atas lahan APL tersebut, seorang pemegang hak atas tanah (PHAT) atas nama Syamsir Dahlah mengantongi izin tebangan kayu melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) seluas 50 hektare, yang dikuasakan kepada Budi Satriadi alias Budi Global. Namun berdasarkan hasil penelusuran, aktivitas tebangan justru telah melampaui izin, yakni mencapai 159 hektare.
Baca Juga : Pemerintah Pessel Petakan Jalur Evakuasi Tsunami
Menanggapi persoalan ini, Novermal, Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), menyampaikan keprihatinan mendalam serta kritik keras terhadap lemahnya pengawasan dan tanggung jawab pihak terkait.
“Ini persoalan serius. Kami menilai ada kelalaian dalam pengawasan, bahkan dugaan pembiaran. Pemkab Solok dan Pemkab Pessel termasuk Pemerintah Provinsi Sumbar harus buka suara dan menjelaskan ke publik bagaimana izin seluas 50 hektare bisa menjadi kerusakan 159 hektare. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, ini kerusakan ekologis,” ujar Novermal pada wartawan, Sabtu (2/8/2025).
Baca Juga : Panasahan Menjadi Satelit Teluk Bayur
Ia juga menyoroti dampak sosial dan lingkungan yang bisa terjadi akibat pembalakan di daerah hulu tersebut.
“Kawasan itu adalah hulu sungai yang menjadi sumber air bersih, pertanian, dan kehidupan masyarakat Bayang serta wilayah hilir lainnya. Kalau rusak, banjir dan kekeringan akan sering terjadi. Masyarakat yang paling menderita. Kita tidak bisa diam,” katanya.
“Saya mendorong KLHK, Gakkum, dan aparat penegak hukum turun langsung ke lokasi. Jangan tunggu laporan, langsung cek lapangan dan ambil tindakan tegas. Kita juga meminta Menteri LHK mengembalikan status kawasan ini ke fungsi konservasi, bukan APL,” tambahnya.
Baca Juga :Tim IOSKI Pesisir Selatan Raih Juara 3 Nasional di Ajang FORNAS VIII
Selain itu, Novermal menekankan pentingnya peninjauan ulang seluruh izin yang dikeluarkan di kawasan APL yang berbatasan langsung dengan kawasan lindung atau kawasan rawan bencana.
“Fraksi PAN di DPRD Pessel akan mengawal isu ini, termasuk melalui koordinasi lintas daerah karena ini menyangkut masa depan ekosistem pesisir dan daratan tinggi. Jangan sampai demi kepentingan ekonomi sesaat, kita mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan generasi mendatang,” ucapnya lagi.
Seruan penyelamatan hutan ini turut digaungkannya di media sosial miliknya dengan tagar #SaveBayang, sebagai bentuk tekanan publik kepada pemerintah pusat dan daerah agar mengambil langkah nyata menyelamatkan kawasan hutan yang tersisa.(KIM Amping Parak)