TATA CARA PROSES USULAN DATA SERTA VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
- Jul 16, 2024
- YOPIE PURNOMO

PASURUAN, Tangkas.kim.id - Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah mendorong setiap kelurahan untuk melakukan pemetaan data secara dinamis dan mengoptimalkan dalam pengelolaan data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.
Rumah makan Kurnia tempat dilaksanakan sosialisasi Tata Cara Proses Usulan Data Serta Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dihadiri Pekeja Sosial Masyarakat (PSM), Taruna Siaga Bencana (Tagana), karang taruna, Pendamping PKH, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), karang Werda dan pendamping sosial lainnya, Kepala Dinas Sosial Kokoh Arie Hidayat, S.E., S.Sos., M. M. beserta jajarannya. Hadir juga sebagai nara sumber H. Adi Wibowo, S.T.P., M.Si. atau sering disapa mas Adi selaku wakil wali kota Pasuruan. Selasa(16/7/2024)
Mas Adi wakil wali kota Pasuruan dalam memberikan paparan, Pemikiran mengenai kemiskinan berubah sejalan dengan berjalannya waktu, tetapi pada dasarnya berkaitan dengan ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Kemiskinan menunjukkan situasi serba kekurangan yang terjadi bukan karena dikehendaki oleh orang miskin tersebut, melainkan karena tidak bisa dihindari dengan kekuatan yang dimilikinya.
Penyebab kemiskinan dapat terjadi karena kondisi alamiah dan ekonomi, kondisi struktural dan sosial, serta kondisi kultural (budaya). Kemiskinan alamiah dan ekonomi timbul akibat keterbatasan sumber daya alam, manusia dan sumberdaya lain sehingga peluang produksi relatif kecil dan tidak dapat berperan dalam pembangunan. Kemiskinan struktural dan sosial disebabkan hasil pembangunan yang belum merata.
Sedangkan kemiskinan kultural (budaya) disebabkan sikap atau kebiasaan hidup yang merasa kecukupan sehingga menjebak seseorang dalam kemiskinan. Penyebab timbulnya kemiskinan berasal dari dalam dan dari luar penduduk miskin. Penyebab dari dalam diantaranya rendahnya kualitas sumber daya manusia dan sikap individu tersebut.
Kepala Dinas Sosial kota Pasuruan Kokoh Arie Hidayat, S.E., S.Sos., M. M. menambahkan tentang usulan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ada 26 jenis Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan diterangkan dengan rinci satu persatu secara gamblang.
Ditempat terpisah Wasuki S.kep. Ns. MM selaku lurah Kandangsapi kecamatan Panggungrejo kota Pasuruan, mengatakan perlu adanya musyawarah kelurahan yang bisa di laksanakan satu kali dalam 3 bulan untuk membuat usulan masuk DTKS, usulan menerima bantuan sosial dan usulan penghentian bantuan sosial. Delegasi acara tersebut dari kelurahan satu perwakilan yaitu dari Pekerja sosial Masyarakat (PSM), Karang Taruna dan Karang Werda. (Kansa)