Rapat Koordinasi Jelang Pemilihan Ketua RW dan Ketua RT

  • Dec 01, 2024
  • YOPIE PURNOMO

PASURUAN, Tangkas.kim.id - Dalam suatu wilayah, terdapat sistem kepengurusan yang berfungsi untuk mengatur tatanan pemerintahan. Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan unit terkecil dalam sistem pemerintahan.

Ketua RW dan Ketua RT adalah tokoh masyarakat yang dipilih oleh warganya masing masing untuk menjadi pemimpin, membina dan bisa mengayomi warga sekaligus dapat membantu kinerja kelurahan. 

Di ujung masa bakti KETUA RW 02 dan 8 KETUA RT dilingkungan RW 02 kelurahan Kandangsapi pada bulan juli 2024 yang diperpanjang sampai bulan Desember 2024. Bertempat di Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) "DJAGALAN BERSERI" pkl 19.00 dilakukan RAKOR persiapan pemilihan KETUA RW 02 dan ketua RT 01 sampai RT 08 wilayah RW 02 kelurahan Kandangsapi.minggu(1/12/2024). 

Terkait petunjuk teknis pelaksanaannya yang efektif dan efisien sehingga menghasilkan KETUA RW / RT yang amanah dan dapat membina dan mengayomi serta bekerjasama dan bersinergi dengan pihak kelurahan Kandangsapi.

Perlu diketahui bahwa tata cara pemilihan ketua RW dan Ketua RT diatur dalam peraturan pemerintah daerah setempat. Setiap wilayah kota dan kabupaten memiliki Undang-Undang terkait kriteria dan sistem pemilihannya. Ketentuan lain yang belum tertuang dapat ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah dengan warga.(kansa)