Pos Bantuan Hukum kelurahan Kandangsapi

  • Jun 11, 2025
  • YOPIE PURNOMO

PASURUAN, Tangkas.kim.id - Keadilan restoratif ini sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum serta mendorong pertanggungjawaban dan belajar dari kesalahan.

Di kelurahan Kandangsapi sekarang sudah berdiri POSBANKUM untuk penyelesaian konflik merupakan konsep mengenai beragam cara dan upaya yang ditempuh untuk memecahkan suatu konflik. Sebuah pihak dapat melakukan penyelesaian konflik dengan berkomunikasi secara aktif mengenai motif terjadinya konflik dan melakukan negosiasi dengan pihak berkonflik.

Hadirnya Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) yang ada di kelurahan Kandangsapi bertujuan untuk menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan akses keadilan dan mewujudkan peradilan yang efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pos Bantuan Hukum adalah layanan hukum yang disediakan oleh pengadilan bagi masyarakat yang tidak mampu, bertujuan untuk menjamin akses keadilan bagi semua orang, layanan ini menyediakan informasi, konsultasi dan pembuatan dokumen hukum serta pembebasan biaya perkara bagi yang tidak mampu.(kansa)