Perjalanan Ikrar Wakaf Musholla AL HIDAYAH RT08 RW02 Kelurahan Kandangsapi
- Jun 09, 2025
- YOPIE PURNOMO

PASURUAN, Tangkas.kim.id - Ikrar Wakaf musholla yaitu pernyataan tertulis dari orang yang mewakafkan (wakif) bahwa ia menyerahkan hak kepemilikan tanah atau bangunan musholla kepada nadzir (orang yang ditunjuk untuk mengelola wakaf) untuk digunakan sebagai tempat ibadah. Ikrar Wakaf ini harus disaksikan oleh dua orang saksi dewasa dan berakal sehat.
Tepatnya di musholla AL HIDAYAH yang terletak RT08 RW02 kelurahan Kandangsapi dilaksanankan Ikrar Wakaf Musholla dari warga an. M. Machfud bersama 2 saudara lain yang disaksikan oleh Rully Apriyanto, Mochamad Muzzaki, Siono selaku ketua RT08 RW02, Suharmadi selaku ketua RT06 RW02 begitu Pudjiono selaku ketua RW02 kelurahan Kandangsapi. senin malam (09/06/2025)
Setelah memenuhi persyaratan dan menemukan petugas yang berwenang lalu melaksanakan proses pembuatan ikrak wakaf mulai alamat musholla, nama nadzir dan disaksikan minimalnya 2 orang saksi tentu saja pemilik awal hadir yang mengwakafkan tanpa unsur paksaan.
Ikrar Wakaf harus dibuat secara tertulis dan disaksikan oleh dua orang saksi, pejabat terkait nantinya akan membantu dalam pembuatan dan verifikasi Ikrar Wakaf, yang nantinya nadzir bertanggung jawab untuk mengelola wakaf sesuai dengan ketentuan yang telah diatur.(kansa)