PENDAFTARAN TANAH SISTIMATIS LENGKAP (PTSL)
- Jul 12, 2024
- YOPIE PURNOMO

PASURUAN, Tangkas.kim.id - Metode Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap(PTSL) ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018.
Di pendopo kelurahan Kandangsapi kecamatan Panggungrejo kota Pasuruan, diadakan pertemuan konsolidasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hadir dalam pertemuan ini Satgas PTSL dan lurah Kandangsapi kecamatan Panggungrejo kota Pasuruan Wasuki, S.Kep. Ns. MM dan perwakilan warga. Jumat(12/7/2024)
Dengan program ini, nilai lahan meningkat, nilai ekonomisnya meningkat, jadi sertifikat itu memiliki jaminan yang tinggi bagi pemiliknya, menekan terjadinya sengketa lahan, dan dengan adanya sertifikat tersebut membuat aman pemilik lahan.
Lurah Kandangsapi kecamatan Panggungrejo kota Pasuruan menambahkan, manfaat PTSL untuk masyarakat yaitu memberikan kepastian dan perlindungan hukum dengan cara memberikan rasa aman dan jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek, dan hak atas tanah.
PTSL merupakan program pemerintah yang diamanatkan dalam undang-undang. Pemerintah dan masyarakat bisa berkerjasama pada program PTSL ini, dengan adanya sertifikat membuat masyarakat menjadi makmur.
Dari hasil pertemuan ini lurah Kandangsapi kecamatan Panggungrejo kota Pasuruan berharap biaya operasional harus sesuai dengan aturan yang ditentukan, pungkasnya(Kansa)