Penandatanganan Ikrar Wakaf Musholla AL AMIN
- Jun 22, 2025
- YOPIE PURNOMO

PASURUAN, Tangkas.kim.id - Ikrar wakaf musholla adalah pernyataan resmi dari seseorang (wakif) yang mewakafkan tanah untuk dijadikan musholla, yang disaksikan oleh nadzir (pengelola wakaf) dan saksi-saksi. Proses ini penting untuk memastikan legalitas dan keabsahan wakaf serta untuk kelancaran pengelolaan musholla di masa depan.
Kali ini Ikrar Wakaf Musholla AL AMIN Jl. WR Supratman RT01 RW02 dari Wakif H SUGIONO kepada para Nadzir pada minggu malam 22 Juni 2025 bertempat di kediaman Pudjiono selaku ketua RW02 Kelurahan Kandangsapi.
Wakaf merupakan bentuk amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir selama musholla digunakan untuk ibadah dan kegiatan keagamaan dan musholla yang diwakafkan menjadi sarana ibadah dan kegiatan keagamaan bagi masyarakat setempat.
Kegiatan ini turut disaksikan Pudjiono ketua RW02 Kandangsapi dan tokoh masyarakat sekitar dan Pudjiono mengapresiasi langkah wakif dan berharap keberadaan musholla tersebut dapat terus menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial warga.(kansa)