Panwascam Panggungrejo Sosialisasi Pengawasan Tahapan Kampanye pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

  • Oct 31, 2024
  • YOPIE PURNOMO

PASURUAN, Tangkas.kim.id - Kegiatan sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya agar tidak ada pelanggaran saat kampanye baik kampanye terbuka atau rapat umum maupun kampanye di media. Seperti  tidak melakukan kampanye diluar jadwal. Karena jika tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi pidana dan hal itu tidak diharapkan terjadi di Kota Pasuruan. 

Badan Pengawas Pemilu kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, menggelar sosialisasi pengawasan tahapan kampanye, untuk memberikan pengetahuan tentang batasan kampanye, kegiatan ini berlangsung di hotel Transit di kota Pasuruan.(kamis, 31/10/2024)

Hal ini sebagai ikhtiar Panwascam Panggungrejo dalam pencegahan agar saat kampanye tidak ada pelanggaran, terlihat hadir dalam kegiatan ini karang taruna yang mewakili kelurahan, Pekka, perwakilan disabilitas dan himpunan nelayan yang ada di sekitar kecamatan Panggungrejo dan juga ada perwakilan dari Komunitas Informasi Masyrakat (KIM), sebagai narasumber dalam kegiatan ini Moh. Anas S. Sos., M. Si., dan Awanul Mukhris S. Ag.,MH.

Sebagai narasumber telah menyampaikan materi ke peserta sosialisasi yang erat hubungannya dengan kampanye, seperti penjadwalan kampanye yang diperbolehkan, batasan-batasan, baik larangan atau hal-hal yang tidak diperbolehkan maupun yang diperbolehkan dalam kampanye. Materi ini perlu disampaikan agar tidak ada pelanggaran dalam kampanye.   

Peserta yang hadir bisa menginformasikan ke semua masyarakat, seperti kampanye yang diperbolehkan, batasan kegiatan kampanye dan metode kampanye yang dibolehkan. Ini penting diinformasikan agar dalam pelaksanaan tidak melanggar dan sama sama belajar berdemokrasi.(kansa)