Sosialisasi Coretax oleh DJP: KPP Pratama Probolinggo Gandeng Kecamatan Ranuyoso

  • May 07, 2025
  • Anton Prabowo
  • Pemberdayaan

KIMRANUBEDALISQUAD - Dalam rangka mendukung transformasi digital administrasi perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo menggelar kegiatan sosialisasi terkait penerapan sistem Coretax. Acara ini diselenggarakan dengan dukungan penuh dari Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Ranuyoso dan diikuti oleh para bendahara desa serta Tenaga Pendamping Desa (TPD) dari 11 desa di wilayah Kecamatan Ranuyoso. Rabu, (07/05/2025).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada aparatur desa mengenai sistem Coretax yang kini mulai diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Coretax merupakan sistem informasi perpajakan terintegrasi yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam pengelolaan data perpajakan.

Dalam sambutannya, perwakilan dari KPP Pratama Probolinggo menyampaikan bahwa pemahaman dan kesiapan aparatur desa sangat penting dalam mendukung keberhasilan implementasi Coretax. Oleh karena itu, kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana desa memiliki pemahaman yang sama terhadap sistem yang baru.

Selama kegiatan berlangsung, peserta mendapatkan materi terkait cara penggunaan sistem Coretax, prosedur pelaporan pajak yang baru, serta perubahan-perubahan penting yang perlu diperhatikan. Peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai kendala teknis yang mungkin dihadapi di lapangan.

Respons dari para peserta cukup antusias. Banyak dari mereka menyatakan bahwa sosialisasi ini sangat membantu dalam memahami alur pelaporan pajak yang kini berbasis digital. Mereka juga mengapresiasi pendekatan komunikatif dari tim KPP Pratama Probolinggo yang mampu menyampaikan materi secara jelas dan mudah dipahami.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh desa di Kecamatan Ranuyoso dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib dan akurat sesuai regulasi yang berlaku. Implementasi Coretax pun diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa di masa mendatang.