Kepala Desa Ranubedali Memberikan Arahan Jelang Pemilu Pilkada 2024 – Pastikan Warga Membawa C-6 dan KTP Elektronik Saat Datang ke TPS untuk Mencoblos

  • Nov 26, 2024
  • Anton Prabowo
  • Pemilu

KIMRANUBEDALISQUAD – Menjelang pelaksanaan Pemilu Pilkada 2024, Kepala Desa Ranubedali mengeluarkan arahan penting kepada seluruh warga desanya terkait prosedur dan persyaratan untuk menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selasa, (26/11/2024).

Dalam arahannya, Kepala Desa menegaskan bahwa setiap warga yang akan mencoblos di Pemilu Pilkada 2024 harus memastikan membawa dua dokumen utama: C-6 pemberitahuan dan KTP elektronik (e-KTP).

Menurut Kepala Desa Ranubedali, Supriyadi, kedua dokumen ini sangat vital untuk memastikan bahwa setiap pemilih terdaftar dengan benar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan hak pilihnya tercatat sah. C-6 pemberitahuan adalah surat dari penyelenggara Pemilu yang berisi informasi tentang lokasi TPS dan waktu pelaksanaan pemungutan suara. Sementara itu, KTP elektronik diperlukan untuk verifikasi identitas pemilih.

“Warga yang ingin menggunakan hak pilihnya diharapkan membawa dua dokumen penting tersebut, yaitu C-6 pemberitahuan dan KTP elektronik. Pemungutan suara akan dimulai pada pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB. Jika warga datang setelah pukul 12.00 WIB, mereka tetap dapat mencoblos hingga pukul 13.00 WIB, asalkan membawa e-KTP,” jelas Kepala Desa dalam arahannya.

Selain itu, Kepala Desa juga mengingatkan agar warga datang tepat waktu dan sesuai dengan alamat TPS yang tertera pada C-6 pemberitahuan. Hal ini bertujuan untuk menghindari kerumunan dan memastikan kelancaran proses pemungutan suara.

“Pemilu adalah momen penting untuk menyalurkan hak pilih kita. Mari kita pastikan semua persyaratan terpenuhi, agar proses pencoblosan dapat berjalan dengan tertib dan lancar. Kami berharap seluruh warga Desa Ranubedali dapat berpartisipasi secara maksimal,” tambahnya.

PPS Desa Ranubedali juga siap memberikan bantuan dan informasi lebih lanjut bagi warga yang membutuhkan panduan terkait prosedur pemungutan suara. Mereka juga akan terus mengingatkan dan memastikan tahapan Pemilu berjalan lancar di tingkat desa.

Dengan adanya arahan ini, diharapkan tidak ada warga yang terhambat dalam menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu Pilkada 2024. 

Kepala Desa mengimbau agar seluruh warga Desa Ranubedali dapat menunjukkan kesadaran dan kedewasaannya dalam berpartisipasi demi kelancaran proses demokrasi di Pilkada Kabupaten Lumajang dan Pilgub Jawa Timur.

Mari kita sukseskan Pemilu Pilkada 2024 dengan penuh semangat, tertib, dan aman!