KIM Ilok Besame, Pendopo. Jum'at 16/12/2022 bertempat di ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Om Swastiastu salam Sejahtera buat kita semua Acara sosialisasi dan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pelaksana dilingkungan pemerintah kabupaten PALI di bimbing Oleh Ibu Meilina dari Diskominfo Kab. PALI
Selajutnya Laporan Kepala Dinas Kominfo Bapak Ali Akbar, SE., MM tentang Sosialisasi PPID. Masih mengacu pada UU No 14 Tahun 2008 tentang setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat di akses oleh pengunaan informasi publik dengan batasan mana yang boleh di akses atau tidak tetap di batasi.
Dengan landasan UU di atas maka Menjadi dasar Pembentukan PPID Pelaksana di tingkat utama ( diskominfo kabupaten) dan di tingkat Pelaksana ( desa).
Di kuat lagi dengan Perkim No. 1 tahun 2021 tentang standar informasi publik. Nanti Kedepannya Dinas Kominfo Menyiapkan Website yang di kelola di setiap desa yang di kepalai oleh Sekretaris Desa ( Sekdes) beserta Organisasi Perangkat desa.
Untuk Lebih detail tupoksi PPID hadir Narasumber dari Dinas Kominfo Sumsel Bapak M. Arwadi, MA,.SH.MM selaku Komisioner, Bapak Amrullah Kasi Pengelola, Bapak Azim Kasi Informasi Sumsel.
Mereka Menjelaskan Tujuan di bentuknya PPID Utama dan PPID Pelaksana untuk memudahkan masyarakat dalam cari akses informasi yang benar, tepat dan terpercaya, serta masyarakat bisa membuat pengaduan jika ada sengketa di tingkat desa sampai Provinsi contoh Badan publik seperti Masjid karena di situ ada sifatnya sumbangan (uang) jadi masyarakat berhak tau kemana saja arah nya. Itulah adalah satu tugas PPID Pelaksana untuk mencatat/dibuku registrasi, buku keberatan, dan tindakan laporan. Melalui Website yang akan di berikan diskominfo ke desa. 10 hari + 7 hari + 30 hari terakhir 100 hari putusan Final dari sengketa.
Turut hadir Sekda Kabupaten PALi Ibu Kartika Yanti, SH, MH, Asisten III Kabupaten PALI Haryono, Kepala Dinas Pendidikan Madsudi, ST,. MM, staff Kabupaten, serta OPD desa Se-kabupaten.