Berdasarkan pasal 27 huruf c, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 bahwa Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Tepat pada hari ini Jum'at, 31 Maret 2023 Kepala Desa Betung Barat menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) Tahun Anggaran 2022, kegiatan ini dihadiri oleh Ketua BPD Betung Barat dan Anggota, Perangkat Desa, LPMD, TP-PKK, Linmas dan masyarakat lainnya.
Kegiatan ini merupakan suatu kegiatan yang wajib dilakukan oleh Pemerintah Desa Betung Barat atas apa yang telah dilaksanakannya selama kurun waktu 1 (satu) tahun.
Bahwa Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban merupakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan Desa yang telah dilaksanakan oleh Kepala Desa sesuai dengan dokumen RPJMDes yang memuat Visi misi Kepala Desa terpilih dan masukan dan gagasan warga masyarakat yang ditampung oleh lembaga desa dan lebih terperinci tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD).
Dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2022 bersama ini kami sampaikan pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Betung Barat berupa Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2022 untuk selanjutnya sebagai bahan bahan evaluasi sebagaimana dimaksud pada Bupati menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Kebijakan sebagaimana dimaksud antara lain catatan kinerja dan prestasi Kepala Desa, program dan potensi Desa yang perlu dikembangkan, dan hal-hal yang perlu disempurnakan.