Wali Nagari Tidak Diperkenankan Menerbitkan Surat Mobilisasi Kayu

  • Jun 07, 2025
  • Kompasnagari.kim.id
  • Flora & Fauna

KOMPASNAGARI.KIM.ID-Selain pelarangan penerbitan SKAU, walinagari juga tidak diperkenankan merekomendasikan surat bentuk apapun terkait dengan izin mobilisasi perkayuan asal Kabupaten Pesisir Selatan. Jika ada kayu yang lalu lintas di daerah itu berarti illegal.

Hendrio Fadly, S.Hut., M.Si. Kepala UPTD KPHP Pesisir Selatan (Unit IX) Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Bara menyebutkan, selama ini, penerbitan SKAU atau surat sejenis dengan itu sangat tidak terkontrol dengan baik. Bahkan walinagari sendiri tidak mengetahui peta atau letak kayu yang akan di gergaji pengusul surat.

"Dan oleh pengurus SKAU atau surat sejenisnya, surat tersebut disinyalir disalahgunakan. Modusnya tetap dengan memanfaatkan surat tersebut, namun kayu yang ditebang dan digergaji tidak sesuai dengan SKAU," katanya.

Namun Hendrio Fadly belum bisa menjelaskan telah sejauh mana SKAU atau surat sejenis telah merusak hutan di Pessel. "Tapi, jika lau dihitung jumlah surat yang terbit sudah ribuan SKAU atau surat sejenis yang diterbitkan walinagari," katanya lagi.

Dikatakannya, tanpa disadari walinagari dan perangkatnya, SKAU ternyata telah menimbulkan dampak dan kerusakan hebat terhadap hutan di wilayah Pessel. Pada beberapa titik, SKAU bahkan telah dipergunakan untuk menggunduli hulu hulu sungai. "Contoh hulu Batang Kambang, Hulu Batang Amping Parak dan sebagainya," katanya mencontohkan.

Maka menurutnya, setelah penerbitan SKAU dilarang, maka jika ada kayu yang dimobilisasi ke daerah manapun di Pessel, kayu tersebut illegal dan jika ada yang mengetahui kayu dimobilisasi segera laporkan ke petugas.(har)