Wakil Ketua DPRD Pessel Desak Penghentian Pembalakan Liar di Hulu Sungai Sariak Bayang
- Jul 21, 2025
- Kompasnagari.kim.id
- Informasi Umum

KOMPASNAGARI.KIM.ID-Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Dani Sopian, mendesak pemerintah pusat dan instansi terkait untuk segera menghentikan aktivitas pembalakan liar yang terjadi di hulu Sungai Sariak Bayang, tepatnya di wilayah perbatasan Alahan Panjang, Kabupaten Solok, dengan Kabupaten Pesisir Selatan.
Menurut Dani, pembalakan liar di kawasan tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat yang tinggal di sepanjang aliran Sungai Batang Bayang.
Baca Juga : Implementasi Lima Program Hendrajoni-Risnaldi di Desa Wisata Amping Parak
“Aksi pembalakan liar ini sudah sangat meresahkan masyarakat Pesisir Selatan. Tidak boleh ada permainan kucing-kucingan dalam persoalan serius seperti ini,” ujar Dani Sopian pada wartawan, Minggu (20/7/2025).
Politisi Nasdem itu menegaskan, bahwa persoalan pembalakan tidak bisa dilihat hanya dari batas administratif wilayah. Bila aktivitas tersebut berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat, maka wajib dihentikan tanpa kompromi.
Pernyataan ini juga sekaligus menanggapi keterangan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Khairi Ramadhan, yang sebelumnya menyatakan tidak menemukan aktivitas illegal logging di kawasan tersebut.
“Apapun dalih dari BKSDA, masyarakat Pessel meminta agar aktivitas pembalakan liar di hulu Sariak Bayang segera dihentikan. Kita bicara soal keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan,” tegasnya.
Baca Juga : TPN XII 2025 Resmi Dibuka di Painan, Angkat Tema “Iklim Pendidikan dan Pendidikan Iklim”
Dani menjelaskan, kegiatan pengelolaan kayu itu diketahui dilakukan oleh PT Global Resource atas nama Syamsir Dahlan, pemilik lahan di Kenagarian Simpang Tanjung Nan IV, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok. Meski perusahaan tersebut memiliki izin resmi berdasarkan Hak Atas Tanah (PHAT) yang diterbitkan oleh Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah III Kementerian LHK pada 2 Maret 2023, ia meminta agar izin tersebut segera dicabut.
“Karena kegiatan ini berdampak langsung terhadap wilayah Pesisir Selatan, kami minta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mencabut izinnya,” ucapnya.
Baca Juga : Ketua TP-PKK Pessel Apresiasi Kegiatan Green Explore 2025 di Pantai Carocok Painan
Lebih lanjut dikatakannya, DPRD Pessel juga menyatakan dukungan penuh terhadap laporan tertulis yang telah disampaikan Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, kepada Gubernur Sumatera Barat. Dalam laporan bernomor 100/435/BPT-PS/VI/2025 tertanggal 14 Juli 2025 tersebut, bupati menyampaikan temuan tumpukan kayu gelondongan di ruas jalan Bayang–Alahan Panjang yang masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Solok.
Terkait hal tersebut, Dani mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang status kawasan hutan yang sebelumnya berfungsi sebagai Suaka Alam dan Wisata (SAW) namun telah dialihfungsikan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
“Status kawasan itu harus dikembalikan menjadi kawasan hutan lindung, baik yang berada di wilayah Pesisir Selatan maupun di Kabupaten Solok. Karena yang paling terdampak parah adalah masyarakat Pessel,” tuturnya.(KIM Amping Parak)