Usaha Menuju Pemekaran Kabupaten Pesisir Selatan
- Aug 01, 2025
- Kompasnagari.kim.id
- Artikel

Oleh : Haridman Kambang
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tampaknya kian serius untuk mempersiapkan persyaratan tekhnis untuk pemekaran kabupaten, mulai dari perubahan Perda pemerintahan nagari sampai fasilitasi pemekaran kecamatan.
Sebagai mana diketahui Masyarakat Pesisir Selatan (Terutama di bagian selatan daerah ini) berkeinginan memekarkan wilayah tersebut. Jumlahnya tidak hanya dua kabupaten baru akan tetapi jika melihat gejala yang kini muncul tidak tertutup daerah ini mekar mejadi tiga kabupaten yakni Kabupaten Renahindojati, Kabupaten Banda Sapuluah dan Kabupaten Induk. Bahkan khusus di Kabupaten Renahindojati presidium pemekaran telah lama terbentuk dan profosal pemekaran telah diajukan kepemrintah. Di Banda Sapuluah meski baru sekedar wacana namun telah mulai menjadi desakan publik kepemerintah kabupaten untuk ditanggapi.
Yang menjadi alasan utama pemekaran adalah peningkatan pelayanan publik. Jarak yang terlalu jauh antara wilayah wilayah yang disebutkan tadi dengan ibukota kabupaten telah memantik keinginan pemekaran. Terhadap keinginan dimaksud, pemerintah Kabupaten Pesisir Selatanpun tidak keberatan untuk hal dimaksud, pemerintah juga tidak menghalangi keinginan dan aspirasi masyarakatnya. Persoalannya adalah sudah sejauh mana daerah yang ingin memekarkan tersebut memenuhi kriteria dan persyaratan tekhnis untuk pemekaran pemekaran. Ini yang akan penulis coba untuk mengelaborasi berdasarkan PP No 78 tahun 2007 dan kondisi riil dilapangan.
Persyaratan pemekaran Kabupaten atau Provinsi menurut menurut PP. No. 78 tahun 2007 tersebut pada Pasal 5 ayat 2 dijelaskan,untuk Pemekaran Kabupaten setidaknya ada lima hal penting yang harus dipenuhi.
Pertama.Harus ada Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten. Kedua harus ada Keputusan bupati induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota. Ketiga harus ada Keputusan DPRD provinsi tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten, ke empat harus ada Keputusan gubernur tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten; dan terakhir Rekomendasi Menteri. Kelimanya mutlak dipenuhi.
Namun adapula hal teknis lainnya, misalnya pada Pasal 6 ayat satu dijelaskan syarat teknis : faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk hal hal teknis dimaksud tentu tidak bisa direka begitu saja oleh Renahindojati dan Banda Sapuluah, namun memerlukan pengkajian yang komprehensif bagi daerah yang ingin dimekarkan.
Selanjutanya menyangkut cakupan wilayah dijelaskan pada Pasal 8 butir b Pada pasal tersebut bahwa pembentukan kabupaten paling sedikit harus sudah ada 5 (lima) kecamatan. Jika mengacu pada PP tersebut maka secara teknis Renah Indojati yang terdiri dari 3 Kecamatan tidak memenuhi persyaratan. Ketiganya yakni. Pancung Soal : dengan luas wilayah 749 km2 dan jumlah penduduk37.811jiwa Basa IV Balai Tapan : dengan luas wilayah 677,50 km2 dan jumlah penduduk 25.350 jiwa, Lunang Silaut : dengan luas 929,5 km2 dan jumlah penduduk 25.657 jiwa. Untuk hal dimaksud, sejumlah langkah telah dipersiapkan pemerintahan kabupaten Pesisir Selatan.
Misalnya, dalam waktu dekat Perda tentang pemerintahan nagari segera di revisi. Paling tidak wilayah yang berkeinginan untuk mekar dan terkendala dengan jumlah kecamatan yang kurang akan memiliki kesempatan untuk memekarkan kecamatan, sehingga prasarat minimal kecamatan untuk pemekaran kabupaten bisa dicapai.
Pasal 8 butir b barangkali dipenuhi oleh Banda Sapuluah yang terdiri dari 5 Kecamatan yakni Batang Kapas dengan luas wilayah 359,07 km2 dan jumlah penduduk 29.407 jiwa, Sutera : dengan luas 445,65 km2 dan jumlah penduduk 43.846 jiwa, Ranah Pesisir : dengan luas 564,39 dan jumlah penduduk 31.318 jiwa, Linggo Sari Baganti : dengan luas 171, 74 km2 dan dengan jumlah penduduk 21.675 jiwa, Lengayang dengan luas 590,1 km2 dan jumlah penduduk 49.855 jiwa
Selebihnya masuk kabupaten induk. Yang terdiri dari Koto XI Tarusan terdiri dari dengan luas 426,63 Km2 dan dengan jumlah penduduk 54.517 Jiwa, Bayang : dengan Luas wilayah 77,5 Km2 dg jumlah penduduk 45.427 jiwa, Bayang Utara : 4 Nagari, luas 173,82 km2 dengan jumlah penduduk 7.273 jiwa, IV Jurai : 4 Nagari, Luas 373,8 km2 dengan jumlah penduduk 42.114 jiwa.
Hitung hitungan seperti yang disebutkan diatas, perlu dikunyah kunyah bersama oleh pihak pihak yang bergerak untuk pemekaran. Selain itu perlu dilakukan studi banding oleh DPRD dan Pemerintah kabupaten Pesisir Selatan terhadap kabupaten yang telah berhasil.
Barangkali masih banyak persoalan lain yang belum tersebutkan, namun apapun namanya untuk pemkaran Pesisir Selatan masih terkendala oleh persoalan persoalan teknis belaka. Kemudian jika toh ini sudah terpenuhi belum terlihat upaya masyarakat memberikan desakan vertikal terhadap pemerintah.. (Penulis Berdomisili di Depan Masjid Nurul Huda Pasar Amping Parak Pessel)