Kita Jaga TNKS, TNKS Jaga Kita

  • Mar 22, 2025
  • Kompasnagari.kim.id
  • Flora & Fauna

Penulis : Haridman

Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) bukanlah datang dan tiba begitu saja, namun telah mengalami proses perjalanan yang sangat lama. Bila tidak memahami sejarah dan arti penting TNKS, maka bisa muncul pendapat miring terhadap TNKS tersebut, misalnya TNKS membuat masyarakat kehilangan lahan pekerjaan atau daerah lambat berkembang. Padahal TNKS merupakan salah satu penyangga kawasan penyelamatan yang ada didekatnya, termasuk menyediakan pasokan udara.

Pada awalnya TNKS adalah hutan lindung yakni di zaman Belanda tahun 1921, lalu terakhir ditetapkan jadi Taman Nasional. TNKS itu meliputi banyak, tahun 1982 Menteri Pertanian mengeluarkan surat No. 736/Mentan/X/1982 (± 1.424.650 ha) tentang Calon Taman Nasional. Kemudian dilanjutkan SK Menhut No. 192/Kpts-II/1996 (±1.368.000 ha) tentang Penunjukan dan Perubahan Fungsi, SK Menhut No. 380/Kpts-II/1998 tgl 27 Feb 1998 tentang Penetapan TNKS (sebagian) di Provinsi Sumbar.

Dasar hukum selanjutnya adalah, SK Menhut No. 200/Kpts-II/1999 tanggal 14 April 1999 tentang Penetapan Kawasan TNKS di Jambi, SK. Menhutbun Nomor: 901/Kpts-II/1999 (±1.375.389.867 ha) tentang Penetapan Kawasan TNKS di 4 Provinsi. SK Menhut No.420/Menhut-II/2004 tentang Repatriasi Hutan Sipurak Hook (± 14.160 ha) sehingga luas total TNKS 1.389.509,867 ha. Kawasan pelestarian alam (UU No. 5/1990), Kawasan strategis nasional sebagai kawasan lingkungan hidup (PP. 26 tahun 2008 tentang RTRWN). Atas usulan Pemerintah RI, TNKS ditetapkan sebagai taman warisan ASEAN sejak 18 Desember 2003. World Heritage Site (WHS) - Cluster Tropical Rain Forest (TNGL, TNKS, dan TNBBS) sejak 2004.

Masuknya WHS dikarenakan bentuk bentuk alam (fisik dan biologi) yang mempunyai nilai-nilai yang menonjol secara universal (estetis atau ilmu pengetahuan). Formasi geologis dan fisiografi, yang mempunyai batas yang jelas, mempunyai habitat dari satwa atau tumbuhan yang terancam dengan nilai menonjol secara universal (ilmu pengetahuan atau konservasi). Habitat alami, mempunyai batas yang jelas, mempunyai nilai menonjol secara universal (ilmu pengetahuan, konservasi atau keindahan alamnya).

Konsekwensi akibat masuk WHS adalah TNKS diakui sebagai milik dunia yang berdampak pada kelestarian TNKS dimonitor oleh dunia. Pemerintah dan Pemkab harus melindungi, melestarikan, dan melestarikan TNKS. Teguran dunia TNKS berujung “dalam bahaya” yang pernah diterbitnkan yakni Surat Menkokesra ahun 2005 meminta para gubernur (Sumbar, Jambi, Bengkulu, dan Sumsel) melakukan tindak tindak lanjut pengamanan dan pelestarian TNKS. Emergency Action Plan (EAP), sejak 2006. Debt for Nature Swap (DNS), sejak 2007. Akibat positifnya adalah, TNKS menjadi modal dasar untuk promosi dan outsourcing dana Clean Development Mechanism (CDM) - Carbon Trade. Pengurangan Emisi dari Degradasi dan Deforestasi (REDD).

Namun diperjalanannya banyak masalah yang dihadapi TNKS. Di Pessel misalnya masalah itu hampir terjadi disepanjang batas TNKS (Kec. Bayu sampai Kecamatan Basa IV Balai Tapan), 66 kampung yang bersinggungan langsung dengan TNKS. Klaim tata batas pertambangan yang berada di sekitar/dekat kawasan. Masalah selanjutnya adalah, adanya usulan pembangunan jalan tembus melintasi kawasan TNKS yakni Kambang - Muara Labuh (Solsel). Termasuk illegal logging: Modus operandi dengan adanya ijin SKAU disekitar TNKS, log laundry (pencucian kayu). Perluasan pemukiman, misal rantau Simalenang, Rantau Nipis. Termasuk juga Pal Batas yang sering hilang dan rusa.

Rencana membendung perubahan dilakukan dengan, sosialisasi KSDA, TSL dan Perundangan-undangan ke desa-desa sekitar kawasan. Pemasangan papan informasi & larangan di beberapa titik strategis pada batas kawasan dan akses jalan di sekitar kawasan TNKS. Peran Serta/Pendampingan Masyarakat (Pamhut Swakarsa). Pengembangan mitra permanen, merupakan bentuk penanganan berupa penguatan jaringan/ jaringan pengembangan masyarakat (Pemberdayaan). Kebun bibit desa, model desa konservasi dan pengembangan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan. identifikasi dan inventarisasi perubahan. Program rehabilitasi hutan dan lahan.

Tindakan yang telah dilakukan TNKS adalah penyuluhan atau sosialisasi KSDA, TSL dan Perundang-Undangan Bidang Kehutanan, Pemetaan/Zonasi, koordinasi/sosialisasi ke pihak terkait (Pemda, Polres, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat), patroli/operasi pengamanan fungsional kawasan hutan, operasi intelijen dan operasi gabungan. 

"Kita jaga TNKS, TNKS jaga kita"