Tak Bayar Pajak Kendaraan, Akses Aplikasi TPP ASN Pemkab Pessel Diblokir

  • Jul 16, 2025
  • Kompasnagari.kim.id
  • Informasi Umum

KOMPASNAGARI.KIM.ID-Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengambil langkah tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang menunggak pajak kendaraan bermotor. Aplikasi e-TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) milik ASN yang belum melunasi kewajiban pajak kendaraan akan dikunci dan tidak dapat diakses.

Sekretaris Daerah Pesisir Selatan, Mawardi Roska, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari program pemutihan pajak kendaraan yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Baca Juga : Bupati Pessel Buka Sosialisasi Perda Disabilitas

“Gubernur memberikan dispensasi berupa keringanan denda dan pajak terutang. Menyikapi hal itu, kami telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 000.1.2.3/038/BPKPAD/2025 tentang kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan mutasi kepemilikan kendaraan pribadi atau badan hukum ke wilayah Pesisir Selatan,” ujar Mawardi di Painan, Selasa (16/7/2025).

Secara khusus, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPAD) Kabupaten Pesisir Selatan telah mengirimkan surat berisi daftar ASN yang menunggak pajak kendaraan. Mawardi menegaskan, ASN diminta untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) paling lambat 28 Juli 2025.

Baca Juga : Ribuan Masyarakat Pesisir Selatan Ramaikan Car Free Day di Desa Wisata Amping Parak Sutera

“Nanti pembayaran pajak akan diverifikasi oleh BPKPAD. Hasil verifikasi itu menjadi syarat utama agar aplikasi e-TPP ASN tidak dikunci,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran pajak akan berdampak langsung pada proses pencairan tunjangan kinerja. Tanpa surat finalisasi verifikasi pembayaran PKB dan BBNKB, sistem e-TPP akan otomatis terkunci.

“Jadi kami minta semua ASN segera manfaatkan masa pemutihan ini. Jangan sampai TPP tidak bisa diproses hanya karena lalai membayar pajak kendaraan,” tegas Mawardi.(Har)