Status Perlindungan Penyu Hijau
- Mar 22, 2025
- Kompasnagari.kim.id
- Flora & Fauna

Status Kelangkaan Konservasi Penyu Hijau
Di dunia nyata penyu satu ini hanya bisa bertahan 50 - 60 tahun saja, karena rentan dan banyak diburu, sehingga terancam punah. Salah satu penyebab terancamnya penyu adalah adanya perdagangan telur penyu ilegal serta konsumsi telur penyu di masyarakat.
Dilansir dari organisasi yang mengatur bidang konservasi alam dan pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan, Union for Conservation of Nature (IUCN) menetapkan status konservasi penyu hijau sebagai endangered (terancam punah).
Sementara CITES memasukan penyu hijau ke dalam appendix I bersama dengan semua jenis penyu lainnya. Ia pun kini dilindungi oleh sejumlah peraturan, baik peraturan domestik ataupun internasional.
Peraturan perundang-undangan di Indonesia yang terkait dengan perlindungan penyu serta habitatnya sebagai berikut:
- UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
- UU No.31 Tahun 2004
- UU No.45 Tahun 2009
- PP No.7 Tahun 1999
- PP No.60 Tahun 2007
- Keppres No.43 Tahun 1978
- Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan No.526 Tahun 2015
Disarikan dan dilaporan : Edy Jambak