SMA 3 Lengayang Peroleh Dana BOS Rp 861.000.000 Tahun 2025

  • May 20, 2025
  • Kompasnagari.kim.id
  • Informasi Umum

KOMPASNAGARI.KIM.ID-Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Lengayang menerima Dana Operasional Sekolah (BOS)tahun  2025 sebesar Rp  861.000.000. Jumlah ini sebanding dengan jumlah peserta didik pada sekolah tersebut.

Dari daftar dana BOS yang diumumkan pemerintah pusat baru - baru ini, jumlah BOS yang diterima SMAN 3 Lengayang adalah berdasrkan jumlah peserta didik dikali dengan satuan biaya.

Diketahui jumlah peserta didik di SMAN tersebut 574 orang sementara satuan biaya Rp 1.500.000 sehingga besaran alokasi dan BOS pada SMAN 3 Lengayang adalah Rp  861.000.000. 

Pemerhati Pendidikan di Pesisir Selatan Rizal Mala menyebutkan, sesuai petunjuk pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan operasional sekolah dan meningkatkan kualitas pembelajaran. 

“Adapun kegunaan dana BOS meliputi, membiayai perjalanan dinas PNS dan non-PNS, membayar gaji guru honorer, membeli alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran, membeli aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran, membeli alat multimedia pembelajaran, seperti komputer, laptop, dan bahan praktik, membiayai pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, membiayai pelatihan dan pengembangan bakat siswa berbayar,” katanya.

Kemudian prinsip penggunaan dana BOS adalah dikelola sesuai kebutuhan sekolah, kemudian efektif, memberikan hasil yang optimal untuk mencapai tujuan pendidikan. Lalu efisiensi, meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin, akuntabilitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan dan transparansi atau dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan.

Terkait dana Bantuan Operasional Sekolah yang cukup besar mengucur ke Pesisir Selatan, Rizal Menyebutkan penggunaan dana BOS tersebut perlu pengawasan sehingga pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan. “Ya masyarakat perlu memperhatikan dana BOS tersebut” ungkap Rizal. 

Dana BOS Reguler ditujukan untuk membantu kebutuhan operasional belanja seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. (Har/Syahrul)