SMAN 2 Painan Penerima Dana BOS Terbesar di Pessel pada Tahun 2025

  • Mar 28, 2025
  • Kompasnagari.kim.id
  • Informasi Umum

KOMPASNAGARI.KIM.ID-Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Painan penerima Dana Operasional Sekolah (BOS) terbesar di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. SMA 2 Painan tahun 2025 ini memperoleh BOS sebesar Rp 1.905.000.000.

Dari daftar dana BOS yang diumumkan pemerintah baru - baru ini, jumlah BOS yang diterima berdasrkan jumlah peserta didik dikali dengan satuan biaya. Adapun jumlah peserta didik di SMA 2 Painan 1.270 sementara satuan biaya dalam Rp 1.500.000 sehingga besaran alokasi dan BOS SMA 2 Painan Rp 1.905.000.000.

Pemerhati Pendidikan di Pesisir Selatan Adi Kampai meneutkan, sesuai petunjuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untukmembiayai kegiatan operasional sekolah dan meningkatkan kualitas pembelajaran. 
 
“Adapun kegunaan dana BOS meliputi, membiayai perjalanan dinas PNS dan non-PNS, membayar gaji guru honorer, membeli alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran, membeli aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran, membeli alat multimedia pembelajaran, seperti komputer, laptop, dan bahan praktik, membiayai pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, membiayai pelatihan dan pengembangan bakat siswa berbayar,” katanya.

 

Kemudian prinsip penggunaan dana BOS adalah kesalahan, dikelola sesuai kebutuhan sekolah, kemudian efektif, memberikan hasil yang optimal untuk mencapai tujuan pendidikan. Lalu efisiensi, meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin, akuntabilitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan dan transparansi atau dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan.

Terkait dana Bantuan Operasional Sekolah yang cukup besar mengucur ke Pesisir Selatan, Adi Kampai Menyebutkan penggunaan dana BOS tersebut perlu pengawasan sehingga pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan. 

“Ya masyarakat perlu memperhatikan dana BOS tersebut” ungkap Adi. 

Dana BOS Reguler ditujukan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.  (Har/MayorS)