Satpol PP Pesisir Selatan Amankan Empat Wanita Diduga PSK di Sebuah Kafe
- Jun 16, 2025
- Kompasnagari.kim.id
- Informasi Umum

KOMPASNAGARI.KIM.ID-Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pesisir Selatan mengamankan empat wanita dalam razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar di sebuah kafe kawasan Kayu Sabatang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kamis (12/6/2025) malam.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Pessel, Dongki Agung Pribumi, menjelaskan bahwa razia dimulai sekitar pukul 19.00 WIB di lokasi yang diketahui bernama Kafe Intan. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan empat wanita yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi.
“Keempat wanita tersebut mengaku menawarkan jasa dengan tarif sebesar Rp1 juta sekali kencan. Dari jumlah itu, sekitar Rp100 ribu digunakan untuk menyewa kamar di lokasi tersebut,” ujar Agung melalui keterangannya, Jumat (13/6).
Setelah diamankan, keempat wanita tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Pessel untuk dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan lebih lanjut. Mereka masing-masing berinisial A (20), DFG (21), YW (37), dan LA (37), yang berasal dari berbagai wilayah Pesisir Selatan dan Bengkulu.
Selain mengamankan para wanita tersebut, Satpol PP juga akan memanggil pemilik Kafe Intan untuk dimintai keterangan terkait dugaan praktik yang melanggar ketertiban umum.
“Pemilik kafe akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Pesisir Selatan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan dalam rangka mencegah penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan kondusif. Tidak ada ruang bagi praktik-praktik yang merusak moral dan norma sosial. Kami juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” ucapnya lagi.
Satpol PP Pessel menegaskan bahwa razia penyakit masyarakat seperti ini akan terus dilaksanakan secara rutin di lokasi-lokasi yang dicurigai menjadi tempat terjadinya pelanggaran terhadap Perda dan norma sosial.(KIM)