Presiden Prabowo Umumkan PPN

  • Jan 02, 2025
  • Kompasnagari.kim.id
  • Informasi Umum

Jakarta, LTC News-Presiden Prabowo telah mengumumkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  yang merupakan amanah  Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU yang ditetapkan tahun 2021 tersebut mengamanatkan kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10% menjadi 11% (April 2022) dan menjadi 12% (Januari 2025) dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat, menjaga inflasi rendah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% dikenakan khusus barang dan jasa mewah. Pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo menegaskan komitmen untuk selalu berpihak pada rakyat menciptakan kebijakan yang adil dan memperbaiki kesejahteraan masyarakat.(LTC News)