Nelayan Tradisional Pesisir Selatan Desak Aparat Tindak Kapal Lampara Dasar di Air Haji
- Jun 04, 2025
- Kompasnagari.kim.id
- Informasi Umum

KOMPASNAGARI.KIM.ID-Sejumlah nelayan tradisional dari berbagai nagari di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap praktik penangkapan ikan menggunakan kapal lampara dasar (mini trawl) asal Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, yang dinilai merusak ekosistem laut dan mengancam mata pencaharian mereka.
Pernyataan sikap tersebut diterima media ini pada Rabu (4/6/2025) dari perwakilan nelayan Air Uba dan Pasir Ganting Inderapura, Muara Kandis dan Muara Jambu Punggasan, serta Pasir Harapan Sumedang dan Pasia Pelangai di Kecamatan Ranah Pesisir.
“Kami sudah terlalu lama terdampak oleh aktivitas ilegal lampara dasar ini. Kami minta pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas,” ujar Eko Irawan, salah satu perwakilan nelayan tradisional.
Dalam pernyataan sikapnya, para nelayan menyampaikan tujuh poin tuntutan, yakni:
Memberikan dukungan kepada anggota DPRD Pesisir Selatan dari Fraksi PAN, Novermal, yang konsisten menyuarakan penertiban praktik illegal fishing.
Berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum terhadap kapal lampara dasar sesuai aturan yang berlaku.
Mengancam akan melakukan aksi damai jika tidak ada tindakan tegas dari aparat.
Siap melakukan aksi lapangan apabila kapal lampara dasar Air Haji tetap beroperasi di wilayah mereka.
Mendesak Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat agar serius menangani persoalan ini.
Meminta aparat penegak hukum, seperti Polda Sumbar, Lantamal II Padang, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, serta Satwas PSDKP Padang, untuk rutin melakukan patroli dan penindakan.
Mengharapkan dukungan pemerintah daerah dalam upaya pemulihan ekonomi bagi nelayan tradisional yang terdampak.
Pernyataan tersebut ditandatangani oleh tujuh perwakilan nelayan, yakni Ziki Zakaria, Anton, Indil Putra, Antonius, Martias, Sutan, dan Hasan.
Desakan ini menyusul aksi damai yang digelar ratusan nelayan lampara dasar Air Haji di depan kantor DPRD Pesisir Selatan pada Senin (2/6/2025). Dalam aksi tersebut, mereka memprotes Novermal yang dianggap terlalu vokal menentang penggunaan lampara dasar melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
Perwakilan nelayan lampara dasar kemudian diterima dalam audiensi bersama pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Bupati, kepala OPD terkait, serta Novermal. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa alat tangkap lampara dasar merupakan alat yang dilarang dan penggunaannya harus dihentikan.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menyatakan komitmennya untuk memberikan bantuan berupa alat tangkap ramah lingkungan dan alternatif usaha bagi nelayan pengguna lampara dasar. Selama masa transisi, kapal-kapal lampara dasar Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, dilarang beroperasi di wilayah yang terdampak.
Nelayan tradisional berharap kesepakatan ini benar-benar diimplementasikan dan tidak sekadar menjadi janji manis di atas kertas.
“Kalau masih dibiarkan, kami siap turun aksi. Ini menyangkut keberlangsungan hidup kami dan masa depan laut kami,” kata Deri Andika Putra, perwakilan nelayan tradisional lainnya.(htr)